Thursday, September 28, 2017

Pihak Yang Menolak Hujjah Akan Jatuh Tersungkur Dan Jatuh Pula Keadilannya


۩ Mengenal Kaidah Jarh Wa Ta'dil ۩
🚇PIHAK YANG MENOLAK HUJJAH AKAN JATUH TERSUNGKUR DAN JATUH PULA KEADILANNYA

❱ Asy-Syaikh al-'Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

■ Dalam masalah Jarh wa Ta’dil,
✔️ cukup jarh itu muncul dari seorang ulama saja
✔️ dan cukup ta’dil itu muncul dari seorang ulama saja.

※ Maka jika terjadi perbedaan pendapat dalam menilai seseorang antara dua ulama yang jujur, diakui keilmuannya, dan jauh dari hawa nafsu,
▸ maka yang wajib bagi selain kedua ulama tersebut dari para pembawa ilmu untuk melakukan tabayyun (meneliti dan klarifikasi –pent) dengan meminta penjelasan kepada ulama yang menjarh dan menuntut bukti kepadanya.
▸ Kalau ulama yang menjarh tersebut menunjukkan bukti maka wajib atas mereka untuk menerima bukti dan hujjah tersebut.

※ Jika ada seorang yang menta’dilnya atau selainnya berusaha menentangnya,
▸ maka pihak yang menolak hujjah ini dia akan jatuh tersungkur dan akan jatuh pula keadilannya serta tidak bisa dipercaya lagi dalam urusan agama Allah.
▸ Seandainya ada satu saja ulama yang membawa hujjah dan bukti, lalu dia diselisihi oleh puluhan pihak dengan alasan yang bathil, kedustaan dan tipu daya, maka tidak perlu mendengar ucapan mereka.

(▴) Ini adalah kaedah-kaedah Jarh wa Ta’dil yang telah diletakkan dalam masalah Jarh wa Ta’dil yang wajib kita pegangi dalam menghadapi fitnah-fitnah semacam ini.

※ Ada seseorang yang dijarh oleh puluhan ulama dan para ulama tersebut membawakan bukti-bukti yang jelas yang menunjukkan kebathilan, kesesatan dan fitnahnya, kemudian ada sebagian manusia yang tidak mau mendengar perkataan para ulama tersebut dengan dalih bahwa kebenaran belum nampak jelas baginya.
≡ Sikap semacam ini tidak boleh di dalam agama Allah.

(▴) Jika sikap seperti itu dibenarkan
▸ maka bisa saja ketika kita membuka kitab-kitab jarh wa ta’dil kita tidak mengambil sikap dalam menilai setiap biografi seorang periwayat hadits dengan dalih: “Demi Allah, saya tidak mengetahui dengan jelas keadaannya.”
▸ Demikian juga akan menyeret kita untuk tidak berani meyakini yang benar di dalam setiap akidah dengan dalih: “Saya belum mengetahui dengan jelas masalah ini.”

※ Ketika ada perselisihan
▸ antara Rafidhah dengan Salafiyun, atau
▸ antara Rafidhah dengan Jahmiyah, atau
▸ antara Salafiyun dengan Mu’tazilah, atau
▸ antara Salafiyun dengan Khawarij, atau
▸ antara Salafiyun dengan Murji’ah, atau
▸ antara Salafiyun dengan Shufiyah,

(▴) muncul seseorang yang menyatakan: “Demi Allah, saya tidak mengetahui masalah ini dengan jelas.” - Cara dia semacam ini tidak diterima.

(✔️) Jika ada dua pihak dari Salafiyun berselisih dan hujjah bersama salah seorang dari keduanya, maka wajib berpihak kepada yang memiliki hujjah.


Dengarkan:
📀[ Audio ] http://bit.ly/2k725xj
📀[ Telegram ] http://ift.tt/2yJU19d

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy

➥ #Manhaj #mengenal #ilmu #kaedah #JarhwaTa_dil #jarh_orang_yang_telah_dijarh #yang_mengetahui #hujjah_atas_tidak_mengetahui #tunjuk_hidung #takyin #Pujian_tidak_bermanfaat #jika_terbukti_menyimpang #kaedah #tidak_mentadi_mubtadi_ #maka_dia_mubtadi

0 komentar

Post a Comment