Sunday, October 27, 2019

Kelompok Hizbut Tahrir Dan Khilafah (1)


🚇KELOMPOK HIZBUT TAHRIR DAN KHILAFAH (1)
✦ Sorotan Ilmiah Tentang Selubung Sesat Suatu Gerakan ✦

❱ Ditulis oleh Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi hafizhahullah

Orang yang tidak mengenal secara mendalam tentang kelompok Hizbut Tahrir tentu akan menganggap tujuan mereka yang ingin mendirikan Khilafah Islamiyah sebagai cita-cita mulia.

Namun, apabila mengkaji lebih jauh siapa mereka, siapa pendirinya, bagaimana asas perjuangannya dan sebagainya, kita akan tahu bahwa klaim mereka ingin mendirikan Khilafah Islamiyah ternyata tidak dilakukan dengan cara-cara yang Islami.


▶️ /// Apa Itu Hizbut Tahrir?

((🔥)) Hizbut Tahrir (untuk selanjutnya disebut HT) telah memproklamirkan diri sebagai kelompok politik (parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula lembaga sosial. [Mengenal HT, hlm. 1]

Atas dasar itulah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan membina umat, dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik. [Mengenal HT, hlm. 16]

Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan terang-terangan mereka nyatakan, “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.” [Strategi Dakwah HT, hlm. 40—41]

((🔥)) Padahal dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia merupakan misi utama para nabi dan rasul.

Allah ‘azza wa jalla menegaskan,

{ وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّغُوتَۖ }

“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah segala sembahan selain-Nya’.” [an-Nahl: 36]

Rasulullah [ﷺ] juga menegaskan,

بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ

“Aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang bagus.”

📚[HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan al-Hakim. Dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 45]


▶️ /// Tujuan dan Latar Belakang Hizbut Tahrir

((🔥)) Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, merupakan tujuan utama yang melatarbelakangi berdirinya HT dan segala aktivitasnya.

Yang dimaksud khilafah (versi HT) adalah
— kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang universal di muka bumi ini,
— dengan dipimpin seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. [Lihat Mengenal HT, hlm. 2, 54 ]

((🔥)) Para pembaca, tahukah Anda, apa yang melandasi HT untuk mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi?

Landasannya adalah bahwa
— semua negeri kaum muslimin dewasa ini -tanpa kecuali- termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir),
— sekalipun penduduknya kaum muslimin.

Sebab, dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah
— daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam
— dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan,
— dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin,
— sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim.

Adapun Darul Kufur adalah
— daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur
— dalam seluruh aspek kehidupan,
— atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin,
— sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim. [Lihat Mengenal HT, hlm. 79]

((🔥)) Padahal tolok ukur suatu negeri adalah keadaan penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

“Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya.

Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq.

Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.”

📚[Majmu’ Fatawa, 18/282]

((🔥)) Para pembaca, mengapa—menurut HT—harus satu khilafah?

Jawabannya, karena seluruh sistem pemerintahan yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan sistem Islam. Baik itu sistem kerajaan, republik presidentil (dipimpin presiden), maupun republik parlementer (dipimpin perdana menteri). Jadi, merupakan suatu kewajiban menjadikan Daulah Islam hanya satu negara (khilafah), bukan negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. [Lihat Mengenal HT, hlm. 49—55]

((🔥)) Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada asalnya Daulah Islam hanya satu negara (khilafah) dan satu khalifah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa berbilangnya kekuasaan dan pimpinan.

—| Al-’Allamah Ibnul Azraq al-Maliki, Qadhi al-Quds (di masanya) berkata, “Sesungguhnya persyaratan bahwa kaum muslimin (di dunia ini) harus dipimpin oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu keharusan bila memang tidak memungkinkan.” [Mu’amalatul Hukkam, hlm. 37]

—| Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata, “Para imam dari setiap mazhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa negeri maka posisinya seperti imam (khalifah) dalam segala hlm. Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak, karena kaum muslimin sejak kurun waktu yang lama sebelum al-Imam Ahmad sampai hari ini, tidak berada di bawah kepemimpinan seorang pemimpin semata.” [Mu’amalatul Hukkam, hlm. 34]

—| Al-Imam asy-Syaukani berkata, “Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin luas wilayahnya serta perbatasan-perbatasannya berjauhan, maka dimaklumilah bahwa kekuasaan di setiap daerah itu di bawah seorang imam atau penguasa yang menguasainya, demikian pula halnya daerah yang lain. Perintah dan larangan sebagian penguasapun tidak berlaku pada daerah kekuasaan penguasa yang lainnya. Oleh karena itu, (dalam kondisi seperti itu, -pen) tidak mengapa berbilangnya pimpinan dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan masing-masing, -pen). Dan wajib bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan larangan (aturan, -pen) pimpinan tersebut untuk menaatinya.” [As-Sailul Jarrar, 4/512]

—| Demikian pula yang dijelaskan al-Imam ash-Shan’ani, sebagaimana dalam Subulus Salam (3/347, cet. Darul Hadits).


▶️ /// Kapan Hizbut Tahrir Didirikan?

((🔥)) Kelompok sempalan ini didirikan di kota al-Quds (Yerusalem) pada 1372H (1953M) oleh seorang alumnus Universitas al-Azhar Kairo (Mesir) yang berakidah Maturidiyyah[ ¹ ] dalam masalah asma’ dan sifat Allah, dan berpandangan Mu’tazilah dalam sekian permasalahan agama.

Dia adalah Taqiyuddin an-Nabhani, warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha Haifa pada tahun 1909. Markas tertua mereka berada di Yordania, Syiria dan Lebanon. [Lihat Mengenal HT, hlm. 22; al-Mausu’ah al-Muyassarah, hlm. 135; dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hlm. 2, asy-Syaikh Abdurrahman ad-Dimasyqi.]

Bila demikian akidah dan pandangan keagamaan pendirinya, lalu bagaimana keadaan HT itu sendiri?! Wallahul musta’an.


▶️ /// Landasan Berpikir Hizbut Tahrir

((🔥)) Landasan berpikir HT adalah al-Qur’an dan as-Sunnah,
— tetapi dengan pemahaman kelompok sesat Mu’tazilah bukan dengan pemahaman Rasulullah [ﷺ] dan para sahabatnya.
— Mengedepankan akal dalam memahami agama
— dan menolak hadits ahad dalam masalah akidah merupakan ciri khas keagamaan mereka.

Oleh karena itu, tidaklah berlebihan bila ahli hadits zaman ini, asy-Syaikh al-Albani rahimahullah, menjuluki mereka dengan al-Mu’tazilah al-Judud (Mu’tazilah Gaya Baru).

Padahal jauh-jauh hari, sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu telah berkata,

“Kalaulah agama ini tolok ukurnya adalah akal, niscaya bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya.”[ ² ]

📚[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 162, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani]

((🔥)) Demikian pula menolak hadits ahad dalam masalah akidah, berarti telah menolak sekian banyak akidah Islam yang telah ditetapkan oleh ulama kaum muslimin.

Di antaranya adalah:
— Keistimewaan Nabi Muhammad [ﷺ] atas para nabi,
— syafaat Rasulullah [ﷺ] untuk umat manusia dan untuk para pelaku dosa besar dari umatnya di hari kiamat,
— adanya siksa kubur,
— adanya jembatan (ash-shirath),
— telaga dan timbangan amal di hari kiamat,
— munculnya Dajjal,
— munculnya al-Imam Mahdi,
— turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di akhir zaman,
— dan lain sebagainya.

((🔥)) Adapun dalam masalah fikih, akal dan rasiolah yang menjadi landasan. Maka dari itu, HT mempunyai sekian banyak fatwa nyeleneh.

Di antaranya adalah:
— boleh mencium wanita nonmuslim,
— boleh melihat gambar porno,
— boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram,
— boleh bagi wanita menjadi anggota dewan syura mereka,
— boleh mengeluarkan jizyah (upeti) untuk negeri kafir, dan lain sebagainya.
[Al-Mausu’ah al-Muyassarah, hlm. 139-140]

—(▴) Catatan: (▴)—
[1] — Menolak sifat-sifat Allah subhanahu wa ta’ala dengan takwil, kecuali beberapa sifat saja. (ed)
[2] — Lanjutan riwayat tersebut, “Dan sungguh aku telah melihat Nabi [ﷺ] mengusap punggung khufnya.” (ed)

Url: http://bit.ly/Fw410220
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: AsySyariah•Com { http://bit.ly/332QktK }

0 komentar

Post a Comment