Monday, October 21, 2019

Jihad Bersama Penguasa (1)


🚇JIHAD BERSAMA PENGUASA (1)

❱ Ditulis oleh al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi hafizhahullah

Sebagai sebuah amal besar, jihad mensyaratkan adanya seorang pemimpin. Dalam prinsip Ahlus Sunnah, pihak yang paling berhak untuk memimpin jihad adalah penguasa (pemerintah). Penguasa yang bagaimana yang pantas menjadi pemimpin jihad? Bila pemimpin itu seorang yang jahat, apakah kita tetap menaatinya atau boleh menolak perintahnya?

(※) Jihad secara etimologis (bahasa):

√— bermakna kesulitan atau kemampuan.

(※) Adapun secara terminologis (istilah):

√— bermakna mengerahkan segenap kemampuan di jalan Allah ‘azza wa jalla,
√— dalam rangka meninggikan kalimat-Nya,
√— membela agama-Nya,
√— memerangi musuh-musuh-Nya,
√— dan juga demi mencegah kezaliman, pelanggaran, dan kejahatan seseorang.


▶️ /// Makna jihad lebih luas dari sekadar bertempur atau perang.

Bahkan ia mencakup;
√— jihad melawan hawa nafsu,
√— jihad melawan orang-orang kafir dan seluruh musuh Islam,
√— serta jihad melawan kemungkaran dan sejenisnya.

Sebagaimana pula jihad
√— dapat dilakukan dengan jiwa,
√— harta,
√— lisan,
√— dan lainnya.

📚[Al-Jihad al-Islami wal Isti’anah bighairil Muslimin fii Muwaajahatil ‘Aduw, Bayan al-Majma’ al-Fiqhil Islami, Makkah al-Mukarramah]


▶️ /// Namun jihad sering disalah artikan.

((🔥)) Terkadang ia diidentikkan dengan segala tindak anarkis dan teror, sebagaimana yang diopinikan oleh orang-orang kafir dan antek-anteknya.

((🔥)) Terkadang pula dipahami secara radikal, sehingga identik dengan memerangi setiap orang kafir (tanpa kecuali) dan memerangi setiap penguasa yang berbuat zalim.

✘— Sebagaimana diyakini oleh orang-orang yang berafiliasi kepada paham sesat Khawarij. Tidak jarang mereka meyakini dan menamakan tindakan anarkhis dan teror yang mereka lakukan sebagai jihad.

Inilah yang menyebabkan kian rancunya definisi jihad yang syar’i, padahal jihad itu sendiri merupakan amalan mulia lagi suci.


▶️ /// Jihad dalam Islam bersih dari tindakan anarkhis dan melampaui batas.

✘— tidak diperbolehkan membunuh orang kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian untuk tidak saling memerangi),
✘— kafir musta’min (orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kaum muslimin),
✘— serta para wanita dan anak-anak (kecuali mereka terbukti turut berpartisipasi memerangi kaum muslimin).


▶️ /// Bahkan adanya syariat jihad ini sebenarnya;

√— untuk meniadakan fitnah,
√— mewujudkan ketenangan dan kedamaian di dunia,
√— dan supaya agama (ibadah) ini semata-mata untuk Allah ‘azza wa jalla.

{ وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِۚ. }

“Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah dan supaya agama ini semata-mata untuk Allah.” [Al- Anfal: 39]

Oleh karena itulah, syariat jihad sudah ada sejak dahulu kala di dalam agama para nabi sebelum Rasulullah [ﷺ].

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

{ وَكَأَيِّن مِّن نَّبِيّٖ قَٰتَلَ مَعَهُۥ رِبِّيُّونَ كَثِيرٞ فَمَا وَهَنُواْ لِمَآ أَصَابَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَمَا ضَعُفُواْ وَمَا ٱسۡتَكَانُواْۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلصَّبِرِينَ. }

“Dan berapa banyak nabi yang berperang, bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka (dalam perjuangan) di jalan Allah, tidak lesu, dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Dan Allah menyukai orang-orang yang sabar.” [Ali Imran: 146]


▶️ /// Peran Penguasa dalam Jihad

— Jihad merupakan amalan besar yang membutuhkan persiapan dan kebersamaan.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

{ وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسۡتَطَعۡتُم مِّن قُوَّةٖ وَمِن رِّبَاطِ ٱلۡخَيۡلِ تُرۡهِبُونَ بِهِۦ عَدُوَّ ٱللَّهِ وَعَدُوَّكُمۡ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمۡ لَا تَعۡلَمُونَهُمُ ٱللَّهُ يَعۡلَمُهُمۡۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orangorang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya sedang Allah mengetahuinya.” [Al-Anfal: 60]

{ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِهِۦ صَفّٗا كَأَنَّهُم بُنۡيَٰنٞ مَّرۡصُوصٞ. }

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakanakan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh.” [Ash-Shaff: 4]

Dengan demikian syariat jihad tidak mungkin terlaksana tanpa ada seorang pemimpin, sebagaimana layaknya shalat berjamaah.


▶️ /// Namun siapakah pemimpin syar’i dalam urusan jihad tersebut?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Oleh karena itu, Sunnah Rasulullah, (Sunnah) al-Khulafa’ ar-Rasyidin, dan (Sunnah) para penguasa yang mengikuti jejak mereka pada Daulah Umawiyyah dan Abbasiyyah, menunjukkan bahwa penguasalah yang bertindak sebagai pemimpin dalam dua amalan prinsip ini: shalat dan jihad.”

📚[Majmu’ Fatawa, juz 35 hlm. 38]


▶️ /// Peran penguasa dalam urusan jihad sangatlah besar.

Tidaklah aneh bila sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata,

“Urusan kaum muslimin tidaklah stabil tanpa ada penguasa, yang baik atau yang jahat sekalipun.”

Orang-orang berkata, “Wahai Amirul Mukminin, kalau penguasa yang baik kami bisa menerimanya, lalu bagaimana dengan penguasa yang jahat?”

‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata,

“Sesungguhnya (walaupun) penguasa itu jahat namun Allah subhanahu wa ta’ala tetap memerankannya sebagai pengawas keamanan di jalan-jalan dan pemimpin dalam jihad….”

📚[Syu’abul Iman, karya al-Imam al-Baihaqi rahimahullah juz 13, hlm.187, dinukil dari Mu’amalatul Hukkam, karya asy-Syaikh Abdus Salam bin Barjas rahimahullah hlm. 57]

↪️ ... bersambung, insyaAllah.

Url: http://bit.ly/Fw410215
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: AsySyariah•Com { http://bit.ly/31e0vtQ }

0 komentar

Post a Comment