Monday, August 14, 2017

Hukum Menggambar/ Memotret Dengan Kamera & Hukum Menyimpannya

[¹] Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 3592

[ Tanya ]

Menggambar/memotret dengan kamera hukumnya haram ataukah tidak mengapa atas pelakunya?

[ Jawab ]

“Iya, menggambar dengan kamera atau pun alat lainnya hukumnya haram.

(•) Pelakunya wajib untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, serta dia harus menyesal atas apa yang dia perbuat dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”

[ س8 ]

هل التصوير بالكاميرا حرام أم لا شيء على فاعله؟

[ ج8 ]

نعم، تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا وغيرها حرام، وعلى من فعل ذلك أن يتوب إلى الله ويستغفره ويندم على ما حصل منه ولا يعود إليه. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم.

••••

Dalam fatwa lainnya, al-Lajnah ad-Da'imah menegaskan bahwa yang dimaksud adalah “Gambar Makhluk Bernyawa”,

Berikut petikannya:

[²] Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 2358

■ “Tidak boleh menggambar makhluk bernyawa
(•) dengan menggunakan kamera
(•) ataupun alat-alat gambar lainnya.

✘ Tidak boleh pula menyimpan gambar makhluk bernyawa,
✘ juga tidak boleh membiarkannya.

Kecuali jika karena darurat, seperti
(•) Foto pada kartu identitas (KTP atau lainnya, pen),
(•) atau Paspor.
… Jika untuk itu, maka boleh menggambar/memotret dan membiarkannya, karena memang ada kebutuhan yang darurat.”

لا يجوز تصوير ذوات الأرواح بالكاميرا أو غيرها من آلات التصوير، ولا اقتناء صور ذوات الأرواح ولا الإِبقاء عليها إلاَّ لضرورة كالصور التي تكون بالتابعية أو جواز السفر، فيجوز تصويرها والإِبقاء عليها للضرورة إليها.

••••
📮http://ift.tt/2lzxjNF [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya

—₪—
Sumber:
[¹] http://ift.tt/2fGZRD0
[²] http://ift.tt/2i18FEv

➥ #Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti

0 komentar

Post a Comment