Monday, August 14, 2017

Hukum Gambar Video Makhluk Bernyawa

Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 16259

[ Tanya ]

Menggambar dengan kamera video, apakah hukumnya sama dengan fotografi?

[ Jawab ]

“Iya. Hukum mengambar dengan video sama dengan hukum fotografi, sama-sama tidak boleh dan haram. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada.”

[ س ]

هل التصوير الذي تستخدم فيه كاميرا الفيديو يقع حكمه تحت التصوير الفوتوغرافي؟

[ ج ]

نعم ، حكم التصوير بالفيديو حكم التصوير الفوتوغرافي بالمنع والتحريم لعموم الأدلة .

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Wakil Ketua: Abdurrazzaq `Afifi
◈ Anggota: Bakr Abu Zayd; Abdul 'Aziz alu Syaikh, Shalih al-Fauzan

••••
📮http://ift.tt/2lzxjNF [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram @ManhajulAnbiya // Sumber: http://ift.tt/2qQVkT5

➥ #Nasehat #gambarmakhluk #kamera #foto #fotografi #video #film #televisi #selfie #video_ceramah #ceramah_masyayikh #rekaman_video #hukum_gambar #barang_bukti

0 komentar

Post a Comment