Friday, August 10, 2018

Hukum Ikhtilat Laki-Laki dan Perempuan


🚇HUKUM IKHTILATH LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

[ Soal ]

Al-Lajnah ad-Daa'imah lil iftaa' ditanya: “Apa yang dikatakan oleh syari'at islam tentang ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan yang demikian itu seperti yang dikatakan; "Diskusi atau saling pengertian dalam masalah-masalah agama?"

[ Jawab ]

Sesungguhnya ikhtilath laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat berbahaya dan telah terbit terkait dengan masalah tersebut, Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, berikut adalah nasnya:

Ikhtilath antara laki-laki dan perempuan ada tiga keadaan:

▸ [ 1 ] Ikhtilath perempuan dengan mahram mereka dari kalangan laki-laki, maka ini tidak ada isykal akan kebolehannya.

▸ [ 2 ] Ikhtilath perempuan dengan laki-laki asing untuk tujuan yang jelek, ini tidak ada isykal akan keharamannya.

▸ [ 3 ] Ikhtilath perempuan pada lembaga-lembaga pendidikan, toko-toko/kedai, kantor-kantor, rumah sakit, tempat perayaan dan sebagainya.

Pada hakikatnya terkadang seorang penanya diawal kalinya menyangka bahwa hal itu tidaklah menjadikan adanya ketergantungan (hati) antara salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) dengan yang lainnya. Dan untuk menyingkap hakikat pada bagian ini maka kami paparkan jawabannya secara mujmal (global) dan terperinci.

※ Adapun jawaban secara mujmal (global) yaitu:

Bahwasanya Allah ta'ala mengumpulkan pada laki-laki kuatnya keinginan dan kecenderungan mereka kepada wanita, demikian juga Allah ta'ala mengumpulkan pada wanita kecenderungan mereka kepada laki-laki disamping kelemahan dan kelembutan yang ada pada mereka, maka ketika terjadi ikhtilath tentunya hal ini akan memunculkan bekas-bekas (akibat ikhtilath itu), yang mengantarkan pada perbuatan yang jelek. Karena jiwa senantiasa mengajak kepada perkara yang jelek.

Demikian pula hawa nafsu menjadikan jiwa ini buta dan bisu, sementara syaitan selalu memerintah (jiwa-jiwa tersebut) untuk melakukan perbuatan keji dan munkar.

※ Adapun jawaban secara terperinci:

Maka syari'at (Islam) dibangun di atas tujuan-tujuan syari'at dan wasilah-wasilahnya, dan wasilah yang menyampaikan kepada tujuan (syari'at) memiliki hukum tersendiri.

Maka Wanita merupakan tempat/wadah untuk memenuhi hajat/keinginan laki-laki, dan Syari' telah menutup pintu-pintu yang mendorong terpautnya (hati) salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) tersebut dengan yang lainnya.

Dan lebih jelasnya berikut kami paparkan dalil-dalilnya dari al-kitab dan as-sunnah.

[⚙️] DALIL DARI AL-KITAB

▸ [1] ◂ Dalil yang pertama:

Allah ta'ala berfirman:

﴿ و راودته التي هو في بيتها عن نفسه و غلقت الأبواب و قالت هيت لك، قال معاذ الله، إنه ربي أحسن مثواى، إنه لا يفلح الظالمون. ﴾

“Dan perempuan yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya menggoda dirinya. Dan dia menutup pintu-pintu, lalu berkata, ‘Marilah mendekat kepadaku.’ Yusuf berkata, ‘Aku berlindung kepada Allah, sungguh, tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.’ Sesungguhnya orang yang zhalim itu tidak akan beruntung.” [Surat Yusuf 12:23]

Sisi pendalilan: Bahwasanya tatkala terjadi ikhtilath antara istri sang raja dengan Yusuf 'alaihis salaam maka nampaklah (hasrat istri sang raja) yang sebelumnya tersembunyi, sehingga wanita tersebut meminta kepada Yusuf untuk memenuhi keinginannya, akan tetapi Allah ta'ala memelihara (Yusuf) -berkat kasih sayang Allah ta'ala padanya- dan melindungi (Yusuf) dari (tipu daya) wanita tersebut.

Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah setelahnya:

﴿ فاستجاب له ربه فصرف عنه كيدهن، إنه هو السميع العليم. ﴾

“Maka Allah memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” [Surat Yusuf 12:34]

Maka demikian pula halnya ketika terjadi ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan maka salah satu dari dua jenis (laki-laki/perempuan) tersebut akan memilih jenis yang diinginkannya, lalu kemudian ia berusaha mencari-cari wasilah (perantara) untuk mencapai tujuannya.

(02)
▸ [2] ◂ Dalil yang kedua:

Allah ta'ala memerintakan laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan mereka, Allah ta'ala berfirman:

﴿ قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم ، إن الله خبير بما يصنعون. و قل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن. ﴾

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya ...” [Surat an-Nur 24:30-31]

Sisi pendalilan dari dua ayat tersebut: Bahwasanya Allah ta'ala memerintahkan orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangan mereka.

Dan perintah tersebut mengharuskan akan wajibnya hal itu, kemudian Allah ta'ala menerangkan bahwa yang demikian itu (yakni, menundukan pandangan) lebih mensucikan (diri) dan membersihkan (hati-hati mereka), dan Syari' tidaklah memberi maaf kecuali pada pandangan yang tidak disengaja.

Diriwayatkan oleh Hakim di dalam kitabnya al-Mustadrak dari Ali bin Abi Talib bahwasanya Nabi [ﷺ] berkata kepadanya:

﴿ يا علي لا تتبع النظر النظرة فإنها لك الأولى و ليست لك الأخرى. ﴾

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (yang pertama) kepada pandangan yang berikutnya, karena sesungguhnya pandangan yang pertama itu adalah (kenikmatan -pen) bagimu, dan pandangan yang kedua bukan (kenikmatan melainkan dosa -pen) bagimu.”

Berkata al-Hakim setelah mengeluarkan hadits ini:
— (Hadits ini) shahih sesuai syarat Muslim dan keduanya (Bukhari & Muslim) tidak mengeluarkannya (dalam kitab mereka), dan hadits ini disepakati (keshahihannya) oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab at-Talkhish dan juga ada beberapa hadits yang semakna dengan hadits tersebut.

“Rasulullah [ﷺ] memerintahkan agar menundukan pandangan karena memandang kepada (wanita/laki-laki) yang haram untuk dilihat termasuk perbuatan zina.”

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:

﴿ العينان زناهما النظر و الأذنان زناهما الإستماع و اللسان زناه الكلام و اليد زناها البطش و الرجل زناها الخطوة. متفق عليه ﴾

“Kedua mata zinanya adalah dengan memandang, telinga zinanya adalah mendengar, mulut zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah dengan memegang dan kaki zinanya adalah berjalan.” [Muttafaqun 'alaih, ini adalah lafaz Muslim]

Sesungguhnya memandang itu di anggap sebagai perbuatan zina karena ia menikmati kemolekan wanita tersebut dan hal itu menyebabkan kemolekan wanita itu merasuk ke dalam kalbu sehingga membuatnya terpikat padanya, lalu diapun berusaha agar dapat melakukan perbuatan keji dengannya.

Maka ketika Syari' melarang untuk memandangnya dikarenakan kerusakan yang ditimbulkannya -dan ini nyata terjadi pada saat ikhtilath-, maka demikian pula ikhtilath, ia dilarang karena ia merupakan wasilah yang mengantarkan pada perbuatan yang tidak terpuji seperti bernikmat-nikmat dengan memandang, serta berusah melakukan hal-hal yang lebih jelek dari itu.

▸ [3] ◂ Dalil yang ketiga:

Dalil-dalil ini telah terdahulu penyebutannya yaitu bahwasanya perempuan adalah aurat, maka wajib baginya untuk menutupi seluruh tubuhnya, karena menyingkap anggota tubuh atau sebagian anggota tubuhnya, berarti membuka jalan untuk melihatnya dan melihat kepadanya membuat kalbu terpikat padanya, sehingga kemudian dia pun berusaha mencari-cari sebab untuk mendapatkannya, maka demikian pula ikhthilat.

▸ [4] ◂ Dalil yang keempat:

Allah ta'ala berfirman:

﴿ و لا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن. ﴾

“Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [Surat An-Nur 24:31]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Allah ta'ala melarang para perempuan untuk memukulkan kaki-kaki mereka -sekalipun hukum (memukulkan kaki) adalah boleh- agar laki-laki tidak mendengar suara gelang kakinya, di mana yang demikian itu membangkitkan hasratnya kepada wanita tersebut, maka demikian pula ikhtilath (sama halnya dengan larangan memukulkan kaki-kaki) karena kerusakan yang muncul darinya.

(03)
▸ [5] ◂ Dalil yang ke lima:

Allah ta'ala berfirman:

﴿ يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور. ﴾

“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” [Surat Ghafir 40:19]

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan selainnya menafsirkan ayat tersebut,
— Ia adalah seorang laki-laki yang masuk ke rumah ahlul bait dan diantara mereka ada perempuan yang cantik, perempuan itu senantiasa melewati laki-laki tersebut, ketika mereka (ahlul bait ) lengah laki-laki itupun memperhatikan perempuan tersebut, dan apabila mereka terjaga, maka laki-laki itu menundukan pandangannya. Ketika mereka lengah ia melihatnya dan apabila terjaga ia menundukan pandangannya, sesungguhnya Allah ta'ala mengetahui kalbunya, bahwasanya ia berangan-angan seandainya saja ia dapat melihat kemaluan perempuan itu, dan berangan-angan seandainya ia mendapat kesempatan niscaya dia akan berzina dengan wanita tersebut.

Sisi pendalilan: Bahwasanya Allah ta'ala mensifati mata yang mencuri-curi pandang melihat kepada wanita yang diharamkan untuk melihatnya, bahwasanya mata tersebut adalah mata yang berkhianat. Lalu bagaimana gerangan dengan ikhtilath (di mana kesempatan memandang kepada wanita sangatlah mudah -pen)?

▸ [6] ◂ Dalil yang ke enam:

Bahwasanya Allah ta'ala memerintahkan kepada mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka.

Allah ta'ala berfirman:

﴿ و قرن في بيوتكن و لا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى. ﴾

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu ...” [Al-Ahzab: 33]

‎Sisi pendalilan: Bahwasanya Allah ta'ala memerintahkan kepada istri-istri Rasulullah [ﷺ] -yang suci lagi disucikan dan baik- untuk tinggal di rumah-rumah mereka, dan khithab yang diarahkan ini adalah umum, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya sementara tidak ada di sana dalil yang menunjukan atas kekhususannya, maka ketika Allah ta'ala memerintahkan kepada mereka untuk tetap tinggal di rumah -kecuali jika ada perkara yang darurat yang mengharuskan mereka keluar-.

Maka bagaimana mungkin dikatakan bolehnya ikhtilath sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu yaitu, bahwasanya di zaman sekarang ini banyak perempuan-perempuan yang melanggar hukum syara' dan mereka melepaskan jilbab mereka di mana jilbab itu merupakan tanda adanya rasa malu pada diri mereka. Mereka mengikuti hawa nafsu mereka dengan bersolek dan berjalan di hadapan para lelaki asing serta melepaskan jilbab mereka di hadapan laki-laki, sedikit sekali ada orang yang memberi peringatan kepada mereka dari kalangan suami-suami atau selainnya yang diberi tanggungjawab.

[⚙️] DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH

▸ [1] ◂ Dalil yang pertama

Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya dengan sanadnya, dari Ummu Humaid istri Abu Humaid as-Sa'idiy radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia (Ummu Humaid) mendatangi Nabi [ﷺ] lalu berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin shalat bersamamu',”

Beliau menjawab: “Sungguh, aku telah mengetahui bahwasanya engkau ingin shalat bersamaku, sementara shalat yang engkau kerjakan di ruanganmu (yakni, ruangan yang dibuat khusus untuk tempat shalat -pen) lebih utama daripada shalat yang engkau kerjakan di kamarmu, dan shalat yang engkau kerjakan di kamarmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di rumahmu, dan shalat yang engkau kerjakan di rumahmu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu, dan shalat yang engkau kerjakan di mesjid kaummu lebih utama dari pada shalat yang engkau kerjakan di mesjidku.”

Perawi hadits berkata:
— Maka iapun (Ummu Humaid) diperintah (untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya lalu dibuatlah untuknya tempat shalat di sudut ruangannya dan menjadikan ruangan tersebut gelap/sepi, maka demi Allah ia (terus menerus) shalat di tempat itu sampai ia meninggal.

(04)
Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah di dalam shahihnya, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:

“Sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling disukai Allah ta'ala adalah shalat yang ia kerjakan di tempat yang sangat gelap/sepi.”

Dan masih banyak hadits-hadits yang semakna dengan hadits tersebut yang menunjukkan bahwa shalat yang ia kerjakan di ruangan pribadinya lebih utama daripada shalat yang ia kerjakan di mesjid.

Sisi pendalilan: Apabila disyari'atkan pada haknya wanita tersebut untuk mengerjakan shalat di ruang pribadinya dan bahwasanya itu lebih utama baginya bahkan lebih utama dari shalat yang ia kerjakan di mesjid Rasulullah [ﷺ] juga bersama beliau, maka (di zaman) sekarang ini larangan ikhtilath itu lebih pantas (pelarangannya).

▸ [2] ◂ Dalil yang kedua

Apa yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dan at-tirmidzi serta selain mereka dengan sanadnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah [ﷺ] bersabda:

“Sebaik-baik saf laki-laki adalah saf depan dan sejelek-jelek saf laki-laki adalah saf terakhir, dan sebaik-baik saf perempuan adalah saf terakhir dan sejelek-jelek saf perempuan adalah saf depan.”

Berkata at-Tirmidzi setelah mengeluarkan hadits ini: (ini adalah) hadits shahih.

Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah [ﷺ] mensyari'atkan pada perempuan apabila mereka hendak mendatangi mesjid maka hendaklah mereka terpisah dari laki-laki, kemudian beliau mensifati saf depan perempuan adalah sejelek-jeleknya saf dan saf terakhir mereka adalah sebaik-baik saf, hal itu dikarenakan jauhnya saf terakhir dari laki-laki sehingga mereka tidak bercampur dengan laki-laki dan tidak melihat mereka, serta tidak bergantungnya kalbu para wanita dengan laki-laki ketika melihat gerakan-gerakan mereka atau mendengar suara mereka, dan Rasulullah mencela wanita bearada di saf depan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang sebaliknya.

Demikian pula Rasulullah mensifati saf-saf terakhir laki-laki dengan sejelek-jeleknya saf -jika wanita-wanita tersebut ada bersama mereka di mesjid- karena akan luput dari mereka keutamaan saf depan dan dekatnya mereka dengan Imam, bahkan dia lebih dekat dengan saf wanita yang kebanyakannya mereka tersibukkan dengan kotoran bayi, bahkan terkadang mereka merusak ibadahnya dan mengganggu niat dan kekhusyu'annya.

Maka apabila Syari' memastikan akan terjadinya perkara tersebut pada tempat-tempat ibadah dalam keadaan tidak terjadi ikhtilath padanya namun hanya sekedar jarak saf yang dekat saja, lantas bagaimana keadaannya apabila terjadi ikhtilath pada mereka??

▸ [3] ◂ Dalil yang ketiga

Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah di dalam shahihnya dari Zainab istri Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma ia (Zainab) berkata, Rasulullah [ﷺ] berkata kepada kami:

“Apabila kalian hendak menghadiri (shalat) di mesjid, maka janganlah kalian memakai wangi-wangian.”

Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud di dalam sunannya, Imam Ahmad dan asy-Syafi'i dalam Musnad mereka dengan sanad-sanadnya dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah [ﷺ] bersabda:

“Janganlah kalian melarang budak-budak perempuan kalian untuk mendatangi mesjid-mesjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan berbau apek (tidak memakai wangi-wangian).”

Berkata Ibnu Daqiqil 'Id:
— Di dalam hadits ini terdapat larangan memakai wangi-wangian bagi perempuan yang hendak keluar ke mesjid, karena adanya pendorong yang menggerakkan hasrat dan syahwat kaum laki-laki bahkan terkadang memakai wangi-wangian itu menjadi sebab pula tergeraknya syahwat wanita tersebut, beliau (Ibnu Daqiqil 'Id) berkata: dan digolongkan ke makna wangi-wangian apa-apa yang semakna dengannya, seperti memakai pakaian yang indah, perhiasan yang nampak bekasnya dan penampilan yang mencolok.

(05)
Ibnu Hajar berkata:
— Demikian juga ikhtilath dengan laki-laki (digolongkan ke makna larangan memakai wangi-wangian -pen).

Dan berkata al-Khattabiy di dalam kitab Ma'aalimus Sunan:
— At-Tafl adalah bau yang jelek, di katakan imra'ah Taflah (perempuan berbau apek) apabila dia tidak memakai wewangian, demikian juga nisa' Tafilat.

▸ [4] ◂ Dalil yang keempat

Diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:

“Tidaklah aku meninggalkan -setelahku- fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki dari fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Bukhari dan Muslim]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Rasulullah mensifati mereka (para wanita) bahwa mereka adalah penyebab fitnah bagi laki-laki, lalu mengapa kemudian dikumpulkan antara orang yang menjadi sebab terjadinya fitnah dan orang yang terfitnah?

Perkara ini (yakni, mengumpulkan laki-laki dan perempuan) tentunya tidak diperbolehkan.

▸ [5] ◂ Dalil yang kelima

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dari Nabi [ﷺ] beliau bersabda:
— “Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan sesunggunya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di muka bumi ini, maka lihatlah, (amalan) apa yang telah kalian kerjakan, takutlah kalian dari (fitnah) dunia dan (fitnah) perempuan, karena sesungguhnya awal fitnah yang terjadi di kalangan Bani Israil adalah fitnah wanita.” [Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim: 2742]

Sisi pendalilan: Bahwasanya Nabi [ﷺ] memerintahkan agar berhati-hati dari (fitnah) wanita dan (perintah ini) mengharuskan wajibnya (perintah tersebut), lantas bagaimana terealisasi ketundukan pada perintah tersebut jika disertai dengan ikhtilath?? Hal ini tidak mungkin terjadi. Jadi, ikhtilat itu tidak di perbolahkan.

Url: http://bit.ly/Fw391108
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Diambil dari situs WALIS - Dikirim oleh Abu Zakariya al-Gorontali

#ikhtilat #ikhtilath #campur_baur #lakilaki_perempuan

0 komentar

Post a Comment