Tuesday, September 19, 2017

Ghibah Yang Dibolehkan (Menurut Imam Nawawi Rahimahullah)


🚇GHIBAH YANG DIBOLEHKAN (MENURUT IMAM NAWAWI RAHIMAHULLAH)

Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata:

■ Ketahuilah sesungguhnya ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang benar sesuai syariat, yang tidak mungkin diraih kecuali dengan ghibah.

… Hal itu ada dalam enam perkara:

(➊) Yang pertama:
※ Orang yang terzalimi. Maka bagi orang yang terzalimi boleh untuk melaporkan kepada penguasa atau hakim dan selainnya dari pihak yang berwenang, atau orang yang mampu menengahi dari orang yg menzaliminya. Lalu ia berkata: Si fulan telah menzalimi saya.

(➋) Yang kedua:
※ Dalam rangka meminta tolong untuk menghilangkan kemungkaran, mengembalikan orang yang berbuat maksiat ke jalan yang benar.

Lalu ia berkata kepada orang yang diharapkan bisa menghilangkan kemungkaran tersebut: “Fulan telah berbuat (maksiat) demikian, maka hendaknya engkau mencegahnya.” Atau kalimat yang semisal itu. Maksud/tujuannya adalah mencari sarana untuk menghilangkan kemungkaran tersebut. Maka jika ia tidak bermaksud seperti itu, maka hukumnya haram.

(➌) Yang ketiga:
※ Meminta fatwa

Lalu ia mengatakan kepada mufti: Ayahku, saudaraku, suamiku atau fulan telah menzalimiku demikian, apakah hal itu boleh baginya? Dan saya tidak memiliki jalan untuk terlepas dari orang ini dan mengambil hak saya serta mencegah kezalimannya (kecuali dengan itu)? Dan yang semisal itu. Maka itu boleh kalau ada hajat.

Akan tetapi yang afdhal dan lebih hati-hati hendaknya ia mengatakan: Apa pendapat anda, tentang seorang atau seorang suami yang keadaannya demikian? Maka jika sudah tercapai tujuannya tanpa menyebut nama individunya (itu lebih baik). Walaupun jika menyebut namanya itu boleh juga, sebagaimana kami akan sebutkan dalam hadits Hindun radhiallahu'anha in sya Allah.

(➍) Yang keempat:
※ Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan menasihati mereka

✔️ Yang demikian ini dari beberapa segi
(•) Diantaranya: Jarh (kritikan) terhadap orang yang dikritik dari para rawi dan saksi. Yang demikian itu boleh dengan ijmak kaum muslimin, bahkan wajib untuk tujuan ini.
(•) Diantaranya juga: Ketika meminta pendapat (saran) ketika hendak menikah dengan seorang, atau kerja sama dengannya, menitipkan sesuatu, bermuamalah dan selain itu, atau berdialog dengannya. Wajib bagi orang yang dimintai saran untuk tidak menyembunyikan keadaan orang tersebut. Bahkan dia mesti menyebutkan kejelekkan-kejelekkan yang ada padanya dengan niat menasihati.
(•) Dan diantaranya: Jika melihat seorang pelajar yang bolak-balik menemui ahli bidah, atau orang fasiq yang ia mengambil ilmu darinya, dan dikawatirkan pelajar tadi akan mengalami mudharat dengan itu. Maka wajib menasihatinya dan menjelaskan keadaannya (ahli bidah). Dengan syarat untuk tujuan menasihatinya.

✘ Dan ini diantara perkara yang salah dalam hal ini:
Terkadang yang mengkritik itu terbawa sifat hasad (dalam menjarh), syaitan membuat pengkaburan dalam hal itu, digambarkan seolah-olah itu adalah nasihat. Maka berlaku cermatlah dalam mengkritik.
(•) Diantaranya: Orang yang mempunyai amanah tanggung jawab, tapi tidak melaksanakannya sebagaimana mestinya: Baik karena memang ia tidak pantas untuk itu, ataupun karena ia adalah seorang fasiq atau teledor dan semisalnya. Maka wajib untuk menyebutkan (kekurangan orang itu) kepada pihak yang memiliki kewenangan umum untuk menyingkirkannya dan menggantikannya dengan orang yang pantas. Atau mengabarkan hal itu agar ia ditindak sesuai keadaannya, tidak tertipu dengannya, dan berupaya untuk mendorongnya agar istiqamah atau membimbingnya.

(➎) Yang kelima:
※ Ketika seorang itu terang-terangan menampakkan perbuatan fasiqnya, atau kebidahannya.

Semisal terang-terangan menampakkan minum khamer, merampok manusia, minta pajak dan pungutan uang secara zalim, melakukan perkara-perkara yang batil. Maka boleh disebutkan perkara yang dia tampakkan, dan diharamkan menyebutkan aib-aib selainnya, kecuali disebutkan kejelekannya karena suatu sebab lain yang telah kami sebutkan.


(➏) Yang keenam:
※ Dalam rangka mengenalkan

Maka jika seorang insan dikenal dengan gelar si Buta, si Pincang, si Tuli, si Picek, si Juling dan selain mereka, boleh saja mengenalkan mereka dengan hal itu. Dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghina/merendahkamnya. Seandainya memungkinkan menyebutkannya dengan selain itu, tentu lebih utama.

[↑] Maka ini adalah enam sebab yang disebutkan para ulama dan kebanyakannya adalah perkara yang telah disepakati.

◈ Al-allamah Al-Faqih Ibnul Utsaimin rahimahullah berkata:

“Bab ini telah disebutkan oleh imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” perkara -perkara yang diperbolehkan ghibah di sana, beliau menyebutkan ada enam perkara. Dan perkataan beliau itu tidak perlu dikritisi, karena semuanya adalah perkataan yang bagus dan benar yang memiliki dalil-dalil. Dan beliau akan menyebutkannya in sya Allah dalam bab ini. Beliau menyebutkan dalil -dalil dan kita akan membicarakan hal itu pada waktunya in sya Allah.

Maka kita memohon kepada Allah semoga Dia mengampuni An-Nawawi rahimahullah dan mengumpulkan kita dan kalian dengan beliau di surga An-Na'im.”

📚[Syarh Riyadhus Shalihin karya Al-Utsaimin 6/134-136]

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari Channel Telegram @ForumSalafy { Link asli } // Sumber: Channel Al Baarakah Ma'a Akabirikum

➥ #Manhaj #Nasehat #membicarakan_penyimpangan #ahli_bid_ah #ghibah #namimah #memata_matai #prasaka_buruk #tahdzir #Rudud #bantahan_ilmiyah #ahli_tamyi #ikhwani #sururi #turatsi #ruhaili #halabi #rodja #mlm #mlmm

0 komentar

Post a Comment