■ Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga:
(•) asuransi sosial,
(•) asuransi ta’awun (gotong-royong), dan
(•) asuransi tijarah (bisnis).
ΞΞ Asuransi Sosial ΞΞ
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
[1] Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
[2] Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
[3] Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.
※ Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan
(•) adalah murni untuk santunan bagi karyawan,
(•) bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi).
|✔️| Hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah BOLEH, termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Ma'idah: 2]
◈ Rasulullah -ﷺ- bersabda:
“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” [HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
※ Upaya di atas termasuk dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38]
※ Bila potongan gaji tersebut
(•) dimasukkan dalam investasi
(•) dan menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada,
|✘| maka TIDAK BOLEH (HARAM), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” [Al-Baqarah: 188]
※ Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [Al-Baqarah: 279]
※ Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hukum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]
※ Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261]
•••
ΞΞ Asuransi Ta’awun (Gotong Royong) ΞΞ
■ Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah.
※ Gambarannya,
/•/ sejumlah muhsinin menyerahkan saham dalam bentuk uang
/•/ yang disetorkan setiap pekan atau bulan
/•/ dengan nominal tertentu atau semampunya,
/•/ kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
/•/ Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana.
/•/ Saham-saham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi.
/•/ Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kemanusiaan bukan paksaan.
※ Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan).
/•/ Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang kecelakaan atau terkena musibah.
/•/ Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam
/•/ dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.
Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397H.
|✔️| Hasilnya, mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:
▷ [1] Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong
(•) untuk membantu pihak yang terkena musibah,
(•) tidak bertujuan bisnis
(•) atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain.
… Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
▷ [2] Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba:
(•) fadhl dan
(•) nasi'ah.
… Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
▷ [3] Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (muhsinin), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. [Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 15/287-292]
Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
▷[1] Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
▷[2] Memaksa para muhsinin untuk menyetorkan saham mereka.
… Wallahu a’lam. [Syarhul Buyu’, hal. 39]
•••
ΞΞ Asuransi Tijarah (Bisnis) ΞΞ
■ Asuransi ini biasanya lekat dengan para pelaku usaha dan orang yang memiliki harta berlebih, namun bisa juga bermuamalah dengan pihak manapun.
※ Gambaran sistem asuransi ini adalah
/•/ pihak nasabah membayar nominal (premi) tertentu kepada perusahaan/lembaga asuransi setiap pekan atau bulan atau tahun, atau setiap order, atau sesuai kesepakatan bersama,
/•/ dengan ketentuan bila terjadi kerusakan atau musibah maka pihak lembaga asuransi menanggung seluruh biaya ganti rugi. Dan bila tidak terjadi sesuatu, maka setoran terus berjalan dan menjadi milik lembaga asuransi.
Asuransi jenis ini murni bisnis. Karena biasanya, mereka akan lepas tangan ketika terjadi peristiwa yang “dianggap” luar biasa (force majeur) –peperangan misalnya– yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Ringkasnya, orang yang terbelit asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi.
Untuk asuransi jenis ini, para ulama masa kini berikut perkumpulan-perkumpulan fiqhiyah umiyah semacam Rabithah ‘Alam Islami, Hai'ah Kibarul Ulama, tercakup di dalamnya anggota Al-Lajnah Ad-Da'imah Kerajaan Saudi Arabia, serta lembaga-lembaga keislaman yang lainnya baik di dunia Arab maupun internasional, telah bersepakat menyatakan keharaman asuransi jenis ini. Kecuali beberapa gelintir orang saja yang membolehkan dengan alasan keamanan harta benda.
Berikut ini beberapa argumentasi yang disebutkan oleh Hai'ah Kibarul Ulama pada ketetapan mereka no. 55 tanggal 4/4/1397H, tentang pengharaman asuransi bisnis di atas:
▷ [1] Asuransi bisnis termasuk pertukaran harta yang berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan yang sangat parah. Sebab, pihak nasabah tidak tahu berapa nominal yang akan dia berikan nanti dan berapa pula nominal yang bakal dia terima. Bisa jadi, dia baru menyetor sekali atau dua kali, lalu terjadi musibah sehingga dia menerima nominal (nilai pertanggungan) yang sangat besar sesuai dengan kejadiannya. Namun mungkin pula dia menyetor terus menerus dan tidak terjadi apa-apa, sehingga perusahaan asuransi meraup keuntungan besar. Padahal Rasulullah -ﷺ- telah melarang sistem jual beli gharar (yang mengandung unsur pertaruhan).
▷ [2] Asuransi bisnis termasuk salah satu jenis perjudian, dan termasuk dalam keumuman firman Allah -ﷻ-:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” [Al-Ma'idah: 90]
▷ [3] Asuransi ini mengandung riba fadhl dan riba nasi'ah.
Rinciannya sebagai berikut:
/•/ Bila lembaga asuransi memberikan kepada tertanggung atau ahli waris yang bersangkutan melebihi nominal yang disetorkan, maka ini adalah riba fadhl.
/•/ Bila lembaga asuransi menyerahkannya setelah waktu yang berselang lama dari akad, maka ia juga terjatuh dalam riba nasi'ah.
/•/ Namun bila perusahaan tersebut menyerahkan nominal yang sama dengan jumlah setoran nasabah, tetapi setelah selang waktu yang lama, maka dia terjatuh dalam riba nasi`ah saja.
Kedua jenis riba di atas adalah haram
(•) dengan nash dalil dan
(•) kesepakatan ulama.
▷ [4] Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya.
▷ [5] Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan.
◈ Allah -ﷻ- berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” [An-Nisa': 29]
▷ [6] Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.
※ Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).
※ Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa sistem asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an.
-Selesai-
📮••••|Edisi|
@ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi
0 komentar
Post a Comment