Sunday, September 3, 2017

Fatwa Ulama Seputar Asuransi

■ Al-Lajnah Ad-Da'imah pernah ditanya tentang beragam jenis asuransi dengan soal yang terperinci.

※ Berikut ini pertanyaannya secara ringkas: “Ada yang meminta fatwa tentang jenis asuransi berikut:

▷ [1] Asuransi barang ekspor impor (pengiriman barang): per tahun atau setiap kali mengirim barang dengan jaminan ganti rugi kerusakan kargo laut, darat ataupun udara.
▷ [2] Asuransi mobil (kendaraan) dengan beragam jenis dan mereknya: Disesuaikan dengan jenis mobil, penggunaannya sesuai permintaan, dengan jaminan ganti rugi semua kecelakaan, baik tabrakan, terbakar, dicuri, atau yang lain. Juga ganti rugi untuk pihak nasabah yang mengalami musibah dan atau kecelakaan yang ada.
▷ [3] Asuransi ekspedisi darat: Untuk pengiriman dalam dan luar negeri dengan setoran intensif tahunan per ekspedisi, dengan ganti rugi total bila terjadi musibah.
▷ [4] Asuransi harta benda: Seperti ruko, pertokoan, pabrik, perusahaan, perumahan, dan sebagainya, dengan ganti rugi total bila terjadi kebakaran, pencurian, banjir besar, dll.
▷ [5] Asuransi barang berharga: Seperti cek, surat-surat penting, mata uang, permata, dsb, dengan ganti rugi total bila terjadi perampokan/pencurian.
▷ [6] Asuransi rumah dan villa/hotel.
▷ [7] Asuransi proyek, baik proyek pembangunan ataupun pabrik dan semua jenis proyek.
▷ [8] Asuransi tata kota
▷ [9] Asuransi tenaga kerja
▷ [10] Asuransi jiwa atau kejadian-kejadian pribadi seperti asuransi kesehatan (askes) dan pengobatan.

… Itu semua dengan menyetor uang secara intensif dengan nominal yang disepakati bersama.”

Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab bahwa semua jenis asuransi dengan sistem di atas adalah haram, dengan argumentasi yang telah disebutkan di atas.

◈ Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz
◈ Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

[Fatawa Al-Lajnah, 15/243-248]


Ξ[ Masalah 1 ]Ξ Bolehkah asuransi masjid?

Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab (15/258-259):

“Asuransi bisnis adalah haram, baik itu asuransi jiwa, barang, mobil, tanah/rumah, walaupun itu adalah masjid atau tanah wakaf. Karena mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan), pertaruhan, perjudian, riba, dan larangan-larangan syar’i lainnya.”

◈ Ketua: Asy-Syaikh Ibnu baz
◈ Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi
◈ Anggota: Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Ibnu Ghudayyan.


Ξ[ Masalah 2 ]Ξ Askes (Asuransi Kesehatan)

Al-Lajnah Ad-Da'imah pernah ditanya tentang asuransi kesehatan dengan sistem berikut:

[1] Asuransi pengobatan

Ketentuannya, pihak yang ikut serta dalam program kesehatan tersebut menyerahkan nominal tertentu yang disepakati bersama, dan dia akan mendapatkan pelayanan serta diskon berikut:

[a] Pemeriksaan kesehatan selama menjadi anggota maksimal 3 kali sebulan
[b] Diskon 5% untuk pembelian obat
[c] Diskon 15% untuk operasi di salah satu rumah sakit tertentu
[d] Diskon 20% untuk tes kesehatan dan pelayanan apotek
[e] Diskon 5% untuk pemasangan gigi.
Nominal setoran 580 real Saudi, dan bila anggota keluarga ikut semua maka setoran per kepala 475 real Saudi.

[2] Asuransi kehamilan dan kelahiran

Cukup dengan membayar 800 real Saudi selama masa kehamilan, dengan pelayanan sbb:

[a] Pemeriksaan kesehatan sejak awal kehamilan hingga melahirkan, 2-3 kali dalam sebulan. Khusus bulan terakhir dari kehamilan, pemeriksaan sekali sepekan.
[b] Pemeriksaan gratis 2 kali di rumah setelah melahirkan.
[c] Si bayi mendapatkan kartu pengobatan gratis selama setahun.

[3] Asuransi anak sehat

Setorannya 490 real per tahun, dengan pelayanan:

[a] Pemeriksaan bayi selama setahun sampai 3 kali dalam sebulan.
[b] Diskon 20% untuk UGD dan operasi kecil.
[c] Diskon 15% untuk operasi besar di salah satu rumah sakit tertentu.

Jawaban Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/272-274):

Program ini termasuk jenis asuransi kesehatan yang berafiliasi bisnis, dan itu adalah haram karena termasuk akad perjudian dan pertaruhan. Nominal yang diserahkan nasabah untuk mendapatkan pelayanan berdiskon selama setahun, lebih atau kurang, terkadang tidak dia manfaatkan sama sekali karena dia tidak membutuhkan pelayanan di klinik tersebut selama jangka waktu itu. Sehingga dia rugi dengan jumlah nominal tersebut. Yang untung adalah pihak klinik. Terkadang pula dia mengambil faedah besar yang berlipat ganda dari nominal yang dia serahkan, sehingga dia untung dan kliniknya rugi.

Program ini adalah perjudian yang diharamkan dengan nash Al-Qur'an.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 》

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” [Al-Ma`idah: 90]

◈ Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz
◈ Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.


Ξ[ Masalah 3 ]Ξ Apa hukumnya bekerja di lembaga asuransi bisnis?

Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab (15/251, lihat pula 15/262-264):

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja di perusahaan asuransi sebagai sekretaris ataupun lainnya. Sebab bekerja di situ termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan, dan ini dilarang oleh Allah -ﷻ- dalam firman-Nya:

《 وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 》

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Al-Ma'idah: 2]

◈ Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz
◈ Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi
◈ Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.


Ξ[ Masalah 4 ]Ξ Bila uang ganti rugi dari lembaga asuransi telah diterima, apa yang harus dilakukan?

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/260-261):

Adapun harta yang telah diterima dari hasil akad asuransi bisnis, bila dia menerimanya karena tidak tahu hukumnya secara syar’i, maka tidak ada dosa baginya. Namun dia tidak boleh mengulangi lagi akad asuransi tersebut.

◈ Allah -ﷻ- berfirman:

《 فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 》

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]

Tetapi bila dia menerimanya setelah tahu hukumnya, dia wajib bertaubat kepada Allah -ﷻ- dengan taubat nasuha, dan mensedekahkan keuntungan tersebut.

◈ Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz
◈ Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

Ketika menjawab pertanyaan senada (15/260) Al-Lajnah Ad-Da'imah menyatakan:

“Pihak nasabah boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke lembaga asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan untuk para faqir miskin, atau dia belanjakan untuk sisi-sisi kebajikan lainnya dan dia harus lepas/keluar dari lembaga asuransi.”

Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan: “Bila para pelaku usaha dan hartawan dipaksa untuk bermuamalah dengan lembaga-lembaga asuransi oleh pihak-pihak yang tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapinya atau menolak permintaannya, sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan lembaga tersebut. Dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika terjadi musibah, mereka tidak boleh menerima kecuali nominal yang telah mereka setorkan.” [Syarhul Buyu’ hal 39, pada [*] catatan kaki]

Demikian uraian tentang masalah asuransi. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.

Catatan Kaki:
[*] Hasil ini dicantumkan pada ketetapan mereka no. 51 tanggal 4/4/1397H.

-Selesai-

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
₪ Dari situs Majalah Asy Syariah, Edisi 029 - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

➥ #Fiqh #muamalah #hukum_asuransi

0 komentar

Post a Comment