Thursday, March 19, 2020

Hukum Shalat Jum'at Dan Jamaah Di Musim Wabah


🚇HUKUM SHALAT JUM'AT DAN JAMAAH DI MUSIM WABAH

❱ Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Masih berjalan diskusi semalam diantara asatidzah, wallahu alam, secara pribadi ana bisa sampaikan;

Merujuk fatwa MUI yang merinci dalam masalah ini:

[※] In sya Allah masih melaksanakan jum'at biidznillah dengan durasi khutbah sangat singkat, maksimal 10 menit, shalatnya juga demikian.

[※] Diharapkan ikhwah datangnya menuju masjid tidak terlalu awal dari waktu adzan, untuk mengurangi dan meminimalisir intensitas kerumunan manusia. Taklim-taklim kita juga demikian.

Semoga apa yang kita kawatirkan tidak terjadi. Semoga wabah ini segera Allah selesaikan. Ini adalah kemungkinan-kemungkinan sambil melihat perkembangan.


▶️ Alasan mengambil kebijakan demikian:

Berdasarkan fatwa MUI yang direkomendasi oleh pemerintah RI, Fatwa MUI merinci, sesuai kondisi pribadi dan kondisi wilayah tempat tinggal:

[1] — Orang yang terpapar haram baginya mnghadiri shalat jumat dan shalat jamaah.

[2] — Orang yang sehat tapi tinggal di daerah yang statusnya KLB (Kejadian Luar Biasa) atau Daerah Beresiko Tinggi Penularan, walaupun dia sehat boleh baginya tidak hadir shalat jumat dan shalat berjamah.

[3] — Bagi orang yang sehat dan tinggal di daerah yang beresiko rendah terjadinya penularan tetap baginya shalat jumat, dengan tetap mengambil langkah-langkah preventif seperti:

√— Dalam keadaan stamina bagus.

√— Melakukan cuci tangan pakai sabun dan sejenisnya.

√— Melakukan pola hidup bersih dan sehat.

√— Menjaga sanitasi masjid seperti tidak lagi menggunakan karpet dan beberapa tindakan preventif lainnya.

~⚠️~ Untuk ma'had-ma'had lainnya, Silakan kalian pertimbangan kondisi kalian masing-masing dan tidak bisa dikiaskan dengan kondisi kita di Ma'had Jember ini.

📚[Petika nasehat dari Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah dalam muhadharah beliau di Mahad As-Salafy Jember 24 Rajab 1441/19 Maret 2020]

Url: http://bit.ly/Fw410709
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ t.me/s/ahlussunnahposo | mahad-arridhwan.com

0 komentar

Post a Comment