Thursday, March 19, 2020

Fatwa Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia Terkait Ibadah Shalat Jum'at & Shalat Fardhu Lima Waktu Berjamaah Di Masjid Saat Wabah Pandemic Virus Corona Covid-19


🚇FATWA HAIAH KIBARUL ULAMA SAUDI ARABIA TERKAIT IBADAH SHALAT JUM'AT & SHALAT FARDHU LIMA WAKTU BERJAMAAH DI MASJID SAAT WABAH PANDEMIC VIRUS CORONA COVID-19

(1/2)
❱ Haiah Kibarul Ulama (Komite Ulama Senior) Kerajaan Saudi Arabia mengeluarkan keputusannya Nomor (247), pada 22/07/1441H yang redaksinya sebagai berikut:

الحمد لله رب العالمين. والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد

Haiah Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia dalam sidang rapat luar biasa ke-25 yang digelar di Kota Riyadh pada hari Selasa 22/7/1441H telah melakukan kaji telaah seputar permasalahan pandemic corona (covid-19, pen.), penyebarannya yang cepat, dan jumlah kematian yang besar.

Demikian pula kaji telaah meliputi berbagai laporan medis yang akurat terkait pandemic ini yang dilengkapi oleh penjelasan Menteri Kesehatan yang hadir dalam sidang rapat ini yang menekankan bahaya penularannya yang sangat cepat di antara manusia dan mengancam jiwa mereka.

Beliau juga menjelaskan bahwa selama tidak dilakukan tindakan pencegahan yang komprehensif tanpa terkecuali, maka tingkat bahayanya akan berlipat. Seraya menjelaskan bahwa perkumpulan manusia (kerumunan orang) merupakan penyebab utama penularan.

Haiah Kibarul Ulama telah mengkaji dalil-dalil hukum syariat yang menunjukkan kewajiban melindungi diri dari virus covid-19 tersebut.

▶️ Diantaranya, firman Allah [ﷻ];

{ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَة }

“Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]

{ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا }

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” [An-Nisa’: 29]

Dua ayat ini menunjukkan kewajiban menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada kematian.

▶️ Hadits-hadits Nabi [ﷺ] juga menunjukkan kewajiban melakukan tindakan pencegahan disaat tersebar wabah penyakit;

Sebagaimana sabda beliau [ﷺ],

{ لَايُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ }

“Janganlah pemilik onta yang sakit menggiring ontanya bersamaan dengan pemilik onta yang sehat menggiring ontanya.” [Muttafaqun Alaihi]

{ فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ }

“Menyingkirlah engkau dari orang yang berpenyakit kusta sebagaimana engkau menyingkir dari singa.” [HR. Al-Bukhari]

{ إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا }

“Jika kalian mendengar wabah tha’un menjangkiti suatu wilayah maka janganlah kalian masuk ke wilayah tersebut, dan jika kalian berada di wilayah yang terjangkiti wabah tha’un maka janganlah kalian keluar darinya.” [Muttafaqun Alaihi]


Diantara kaidah-kaidah yang termasuk cabang dari kaidah di atas adalah,

{ أَنَّ الضَّرَرَ يُدْفَعُ قَدْرَ الْإِمْكَانِ }

“Bahwa sesuatu yang membahayakan dicegah semaksimal mungkin.”

Berdasarkan apa yang telah lalu, maka sesungguhnya diperbolehkan secara hukum syariat penonaktifan pelaksanaan shalat jumat dan shalat berjamaah lima waktu di masjid-masjid dan mencukupkan dengan kumandang adzan.

Dikecualikan dari kondisi di atas, dua masjid yang mulia Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pintu-pintu masjid ditutup untuk sementara waktu dan syiar adzan tetap dikumandangkan di masjid-masjid tersebut, seraya diucapkan padanya lafazh,

{ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ }

“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan kepada muadzinnya seperti itu dan beliau menyandarkannya kepada Rasulullah [ﷺ]. Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim

•••

(2/2)
[📜] Shalat jumat, diganti dengan shalat zhuhur empat raka’at di rumah

Diantara karunia Allah Ta’ala bahwa seseorang yang terhalang udzur dari shalat jum'at dan shalat berjamaah di masjid, maka pahalanya tetap sempurna (seperti ketika menunaikannya di masjid, pen.].

▶️ Telah menjadi sebuah ketetapan dalam kaidah-kaidah syari’at yang suci bahwa;

{ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ }

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun yang membahayakan orang lain.”

Berdasarkan keumuman sabda Nabi [ﷺ],

{ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيماً صَحِيحًا }

“Jika seorang hamba sakit atau bepergian jauh (safar), maka dicatat baginya (pahala) ketuka yang biasa dia kerjakan ketika dalam keadaan muqim dan sehat.” [HR. Al-Bukhari]

Dengan ini, Haiah Kibarul Ulama mewasiatkan kepada semua pihak agar senantiasa mengikuti dan menjalankan secara sempurna segala arahan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, terkait langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan (virus covid-19) ini, serta saling tolong-menolong (bersinergi) dengan mereka.

Hal ini sebagai bentuk realisasi dari firman Allah Ta’ala,

{ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ }

“Dan saling tolong-menolonglah kalian di atas kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan saling tolong-menolong di atas dosa dan permusuhan.” [Al-Maidah: 2]

Mengikuti dan menjalankan secara sempurna langkah-langkah yang diarahkan (oleh institusi yang berwenang, pen.) tersebut, termasuk dari amalan tolong-menolong di atas kebajikan dan ketaqwaan.

Sebagaimana pula ia termasuk dari ikhtiyar yang kita diperintah untuk menempuhnya setelah bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Tak lupa kami mewasiatkan kepada semua pihak agar senantiasa bertaqwa kepada Allah [ﷻ], mengerahkan kesungguhan dalam berdoa, dan memperbanyak istighfar.

Allah Ta’ala berfirman,

{ وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ }

“Dan (dia berkata), ‘Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabb kalian lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Di amenurunkan hujan yang sangat deras terhadap kalian, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian.” [Hud: 52]

Kekuatan dalam ayat ini mencakup; keluasan rezeki, terwujudnya keamanan, dan keselamatan secara menyeluruh.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar mengangkat wabah ini dari hamba-hambaNya, membalas pelayan dua tanah suci (Raja Salman bin Abdul Aziz) dan putra mahkotanya yang dapat dipercaya, serta pemerintah kami yang terbimbing dengan segala kebaikan atas perjuangan mereka yang besar dan berbagai langkah strategis yang mereka kontribusikan dalam skala internasional -bifadhlillah- untuk membatasi laju wabah virus covid-19 yang telah melanda ini.

Sebagaimana pula kami memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar senantiasa menjaga kita semua dengan penjagaan-Nya yang sempurna.

{ فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ }

“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang.” [Yusuf: 94]

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Url: http://bit.ly/Fw410708
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ t.me/s/Inifaktabukanfitnah / Dari: spa•gov•sa { http://bit.ly/2vyf8yq }

0 komentar

Post a Comment