Wednesday, February 5, 2020

Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat


🚇BERPUASA NAMUN MENINGGALKAN SHALAT

❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya:

Apa hukum puasanya orang yang meninggalkan shalat?

Maka beliau menjawab:

Orang yang meninggalkan shalat puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir murtad (keluar dari Islam,pen).

Berdasarkan firman Allah ta'ala,

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” [QS. At-Taubah: 11]

Dan berdasarkan sabda Nabi [ﷺ],

“(Pembatas) antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” [HR. Muslim]

Dan sabda Rasulullah [ﷺ],

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkanya maka dia telah kafir.”

Dan disebabkan pula ini merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi jika tidak keseluruhannya.

Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, dan beliau merupakan seorang tabi'in yang masyhur,

“Dahulu para shahabat Nabi [ﷺ] tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seorang meninggalkanya menjadi kafir selain amalan shalat.”

Oleh karena itu apabila seorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasa yang dia lakukan ditolak, tidak diterima. Dan amalan puasanya tidaklah bermanfaat di sisi Allah pada hari kiamat.

Maka kami nasehatkan kepadanya, “Tegakkanlah shalat kemudian berpuasalah. Adapun engkau berpuasa dan tidak menegakkan shalat maka puasamu akan ditolak (tidak diterima), karena orang kafir tidak akan diterima ibadahnya.”

📚[Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 19/87]

✍🏻__ t.me/s/warisansalaf/1131
- Alih bahasa: Al-Ustadz Abu Haidar Ali Mahdi (Sumpiuh) hafizhahullah

Url: http://bit.ly/Fw410602
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

0 komentar

Post a Comment