Saturday, August 31, 2019

Ghibah, Apakah Tercela Secara Mutlak..?? [ Bagian 2 ]


🚇GHIBAH, APAKAH TERCELA SECARA MUTLAK..?? [ Bagian 2 ]

Ghibah didefinisikan oleh nabi [ﷺ]:

{ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. }

“Engkau sebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak dia senangi.” [HR Muslim, no. 4690]

Allah subhaanahu wa ta’ala melarang kaum Muslimin untuk melakukan ghibah, dan Allah sebutkan perbuatan ghibah sebagai sesuatu yang sangat menjijikkan. Allah ibaratkan seseorang yang berghibah adalah memakan daging jenazah saudaranya sesama muslim.

{ … وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ }

“Janganlah kalian saling ber-ghibah satu sama lain. Sukakah salah seorang dari kalian makan daging saudaranya yang sudah mati? Pasti kalian tidak suka …” [QS al-Hujuraat: 12]

Ghibah adalah dosa besar. Pelakunya diancam dengan siksa yang pedih. Pada saat Isra’ Mi’raj Nabi ditampakkan dengan sekelompok orang yang berkuku panjang dari tembaga dan mencakar sendiri wajah dan dada mereka. Ketika ditanyakan kepada Jibril, dijawab bahwa mereka adalah orang-orang yang ‘memakan daging manusia’, yaitu ghibah, menjelek-jelekkan kehormatan orang lain.

{ لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ. }

“Ketika aku Mi’raj, aku melewati suatu kaum yang berkuku panjang dari tembaga yang mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri. Aku bertanya: Siapa mereka wahai Jibril. Jibril berkata: mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah), menjelek-jelekkan kehormatan mereka.” [HR Abu Dawud, Ahmad, dishahihkan Syaikh al-Albany]

•※•※•//•※•※•

▶️ Penjelasan Definisi Ghibah

Kita perlu tahu definisi ghibah agar kita bisa memastikan apakah sesuatu itu ghibah atau bukan.

Nabi telah menjelaskan bahwa ghibah adalah: “Engkau menyebutkan tentang saudaramu hal-hal yang dia benci.”

Hal-hal yang tidak termasuk ghibah adalah:

[1] Jika orang yang dibicarakan bukanlah seorang muslim.

Karena Nabi menyatakan bahwa ghibah adalah dzikruka akhoka (engkau menyebutkan tentang saudaramu). Sedangkan orang non muslim tidaklah terhitung sebagai saudara (seagama). Ini adalah pendapat Ibnul Mundzir sebagaimana dinukil oleh as-Shon’aany dalam Subulus Salam.

[2] Jika yang dibicarakan adalah orang yang hanya dikenal/dilihat oleh pembicara, namun tidak dikenal oleh orang lain (para pendengar).

Contoh: Pembicara mengatakan: Ada seseorang yang melakukan hal begini dan begini. Sedangkan yang diajak bicara tidak tahu siapa orang yang dimaksud, siapa namanya, berasal dari mana, dan sebagaimana.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu Zar’ yaitu Aisyah menyampaikan kepada Nabi kisah 11 orang wanita yang saling menceritakan keadaan suami masing-masing, namun semua tidak tahu dan tidak kenal persis dengan si suami wanita yang bercerita. Nabi [ﷺ] mendengar dengan sabar cerita dari Aisyah dari awal sampai akhir namun beliau tidak mengingkari perbuatan Aisyah dan tidak menganggapnya sebagai ghibah.

Namun, jika kedua orang membicarakan orang lain yang pernah mereka lihat bersama-sama meski bukan orang yang mereka kenal, maka itu terhitung ghibah. Misalkan mengatakan: “Lihat orang itu, dia melakukan begini dan begitu…”. Ini jelas adalah ghibah.

[3] Jika yang dibicarakan adalah hal-hal yang disenangi, bukan hal yang dibenci oleh orang yang dibicarakan.

Seandainya orang yang dibicarakan mengetahui hal itu, ia tidak akan membencinya, namun justru senang. Karena Nabi mendefinisikan ghibah dengan ‘bimaa yakroh’ (sesuatu yang dia benci).

[4] Jika yang menjadi obyek pembicaraan tidak akan paham dengan materi pembicaraan, karena ia adalah orang yang tidak berakal.

Karena itu mereka tidak akan membenci apa yang dibicarakan. Hal ini diisyaratkan oleh as-Shon’aany dalam Subulus Salam, seperti orang gila. Bisa juga yang masuk kategori ini adalah anak yang masih kecil belum tamyiz tidak tahu apa-apa. Wallahu A’lam.

•※•※•//•※•※•

▶️ Diperkecualikan Ghibah Dalam 6 Keadaan

Para Ulama’ menjelaskan ada 6 hal yang diperkecualikan boleh melakukan ghibah:

[1] Orang Yang Didzhalimi

Menyampaikan kedzhaliman yang diterimanya dari seseorang kepada penguasa atau orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghambatnya. Seseorang yang didzhalimi boleh menyebutkan keburukan-keburukan pihak yang mendzhaliminya sebatas kedzhaliman itu saja, tidak pada hal-hal lain.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

{ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا }

“Allah tidaklah menyukai ucapan keras tentang keburukan kecuali dari orang yang terdzhalimi dan Allah adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS anNisaa’: 148]

[2] Meminta Pertolongan Untuk Merubah Kemunkaran

Menjelaskan kepada orang yang mampu untuk merubah kemunkaran yang dilakukan seseorang. Misalkan, berkata: Fulan telah minum khamr, peringatkan dia untuk berhenti minum khamr.

[3] Meminta Fatwa

Meminta fatwa kepada Ulama’ tentang keadaan seseorang yang terkait dirinya. Atau, meminta pertimbangan tentang keadaan seseorang yang akan melamar atau dilamar dalam pernikahan. Orang yang mengerti keadaan sang pelamar atau orang yang akan dilamar harus menjelaskan keadaannya meski harus menyebutkan sisi-sisi keburukan.

Ketika Fathimah bintu Qoys dilamar oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, beliau meminta pertimbangan. Maka Nabi [ﷺ] menyatakan:

{ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ }

“Adapun Abu Jahm tidak pernah menurunkan tongkat dari pundaknya (suka memukul atau sering safar), sedangkan Muawiyah miskin tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” [HR Muslim, no. 2709]

[4] Menyebutkan Tentang Orang Yang Terang-Terangan Berbuat Kefasikan Dan Kebid’Ahan (Ahlul Bid’Ah)

Al-Hasan al-Bashri (salah seorang tabi’i) menyatakan:

{ لَيْسَ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ وَلاَ لِفَاسِقٍ يُعْلِنُ بِفِسْقِهِ غِيْبَة }

“Tidak ada ghibah untuk Ahlul Bid’ah dan orang yang terang-terangan menampakkan kefasikannya.” [Riwayat al-Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah wal Jamaah]

[5] Memperingatkan Kaum Muslimin Tentang Keadaan Seseorang Yang Memiliki Sifat, Sikap, Dan Pemikiran Yang Membahayakan

Seperti yang disebutkan dalam hadits Aisyah ketika datang seorang laki-laki meminta ijin akan menemui Nabi, Nabi kemudian berkata kepada Aisyah:

{ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ }

“Dia adalah seburuk-buruk saudara suatu kaum.” [HR al-Bukhari, no. 5594 pada Bab ‘Bolehnya berghibah terhadap orang-orang yang merusak dan ragu’]

Termasuk dalam kategori ini adalah menjelaskan tentang keadaan perawi-perawi hadits, ada yang lemah dan pendusta. Semua ini bukan ghibah yang dilarang.

[6] Ta’Rif, Pengenalan Tentang Seseorang Bukan Dalam Rangka Menyebut Aibnya, Namun Karena Ia Telah Dikenal Luas Dengan Keadaan Itu

Seperti sebutan: si kurus, si keriting, dan sebagainya. Sebagian Ulama’ mempersyaratkan sebutan itu tidaklah dibenci oleh orang yang dibicarakan. Sebaiknya jika bisa menggunakan sebutan lain selain ciri-ciri fisik tersebut, itu lebih utama.

Nabi [ﷺ] menyebut salah seorang Sahabat dengan Dzul Yadain yang artinya yang memiliki 2 tangan, karena tangannya panjang dan sudah dikenal luas dengan sebutan itu. Ketika Sahabat itu mengingatkan Nabi bahwa sholat yang biasanya 4 rokaat hanya beliau lakukan 2 rokaat, Nabi bertanya kepada para Sahabat yang lain:

{ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْن }

“Apakah benar apa yang disampaikan Dzul Yadain?” [HR al-Bukhari, no. 6709 dan Muslim, no. 897]


Url: http://bit.ly/Fw401207
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Dikutip dari buku “Akidah Imam Al-Muzani (Murid Imam Asy-Syafi'i)” - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah { https://goo.gl/Z4cfdv }

0 komentar

Post a Comment