Thursday, March 26, 2020

[Video] Bagian 4 | Faidah Bantahan Terhadap Prinsip & Manhaj Falih al-Harbi



🚇FAIDAH BANTAHAN TERHADAP PRINSIP & MANHAJ FALIH AL-HARBI
🚇LANJUTAN: UDZUR-UDZUR YANG DENGAN SEBAB ITU BEBERAPA AMALAN WAJIB MENJADI GUGUR

{ Mendulang Faidah Dari al-'Allamah Rabi' al-Madkhali Dalam Menyambut Himbauan Pemerintah RI }

🎙| Bagian 4 | https://bit.ly/VidF410706

❱ Disampaikankan oleh: Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

(•) Diantara beberapa faidah penting dari asy-Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkhali dalam karyanya yang berisi bantahan terhadap prinsip & manhaj Falih al-Harbi yg menyelisihi al-Manhajus Salafy:

- bahwa org ini memiliki sifat tasyaddud dan ekstrim dalam menyikapi bbrp masail dan akhirnya jatuh dalam prinsip² khawarij.

- berbicara dgn kalimat² mujmalah (global, ed) pada suatu masail, permasalahan² yg membutuhkan tafshil (rincian, ed).

- berbicara dgn kalimat² yg global pada permasalahan² yg tdk boleh dibiarkan global, menuntut adanya rincian, detail sehingga ada pihak² yg salah menafsirkannya.

- Dan salah satu kebiasaan ahlul bid'ah dikalangan khawarij dan selain mereka adalah beristidlal dgn adillah (dalil²) atau aqwal mujmalah pada sebuah permasalahan atau kasus yg mengharuskan adanya tafshil (rincian).

Ingat baik² thalabatal ilm, berhati² dari kalimat² mujmalah, kalimat² global yg terkesan itu haq tetapi pada kondisi tertentu, peristiwa tertentu, kasus tertentu ia tdk lagi menjadi haq (benar).

Maka dari itu ketika khawarij melantunkan dalil² al-Qur'an, { Tdk ada hukum kecuali milik Allah } atau ayat { Siapa yg berhukum dgn hukum selain Allah maka dia kafir }, apa kata al-Imam ar-Rasyid yg keempat, Ali bin Abi Thalib rahimahullah berkata: { Kalimat yg haq, namun yg dimaksudkan dgnnya adalah kebathilan }

Maka demikianlah bagaimana Syaikh Rabi mentafshil masalah, merinci, menguak masalah. Di situ org pada melihat ini kesesatan² Falil (al-Harbi). Di sini dia sesat. Na'am.

➖ •• ➖ •• ➖

(Dalam bantahan ini, ed) Syaikh (Rabi bin Hadi hafizhahullah) sedang mengutip ucapan al-'Allamah Sulaiman ibn Abdillah ibn Abdil Wabbah an-Najdi rahimahullah ketika memberikan catatan kaki dan penjelasan terhadap kitab al-Mughni' karya al-Imam ibnu Qudamah rahimahullah;

Jenis kedua dari udzur² yg karenanya ssorg dibolehkan tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah:

- khawatir atau takut terhadap keselamatan hartanya dari kemungkinan datangnya pencuri
- atau takut kpd seorang penguasa yg kejam terhadap keselamatan dirinya atau fisiknya, dipukul, dipenjara dan sejenisnya
- atau khawatir terhadap hewan² ternaknya jika ditinggalkan akan dimakan oleh hewan² buas
- atau khawatir hewan ternaknya lari, lepas
- atau khawatir terhadap rumah tempat tinggalnya dihancurkan atau dibakar orang
- atau khawatir terhadap pertanian dan kebunnya

Kemudian Syaikh Sulaiman rahimahullah menyebutkan sekian udzur lainnya lalu berkata:

Maka ini, udzur² yg telah lalu dan yg semisalnya merupakan udzur utk tdk hadir shalat jum'at atau shalat jama'ah, karena:

1. Keumuaman dalil hadits Rasulullah [ﷺ] yg mengizinkan utk tdk hadir shalat berjamaah karena udzur rasa kekhawatiran atau rasa takut (sebagaimana yg sudah dirinci di atas, ed).

2. Adanya perintah Nabi [ﷺ] utk tdk menghadiri shalat berjamaah di masjid dan menegakkan shalatnya di rumah disebabkan adanya jalan yg menjadi becek krn hujan, atau murni hujan sehingga disunnahkan mu'adzin mengatakan { 'ala shallu fii rihaal } atau ridaksi lain { ash-shalatu fii buyuutikum }.

———
Maka penting, di masa² fitnah jangan responsif reaksionir..!! Berjalanlah di atas ilmu. Ana tekankan ini supaya tidak salah menempatkan terkhususnya ada kalimat² mujmalah di masa² seperti ini. Ucapan² yg global yg bisa ditarik ke sana ditarik ke sini dimanfaatkan oleh ahlul fitan utk mencerai beraikan ukhuwah, utk menjauhkan seseorang dari kebenaran.

Berkata Syaikh Sulaiman rahimahullah:

Padahal udzur disebabkan 2 hal tadi (krn becek dan hujan) itu lebih ringan dibandingkan yg lain² tadi yg telah disebutkan (oleh syaikh Sulaiman dan Ibnu Qudamah di atas), yg menegaskan / memberikan isyarat tetang bolehnya utk tdk menghadiri shalat jum'at atau shalat berjamaah krn adanya udzur yg seperti itu ringannya, maka yg lebih dari itu lebih-lebih diidzinkan dan dibolehkan.

— — —
Ini sekali lagi terkait himbauan waliyul amr, terkait masalah shalat berjamaah di masjid dan mungkin nanti akan menyentuh masalah shalat jum'at, dan sudah saya katakan berulang kali kebijakan², arahan² asatidzah akan terus dilakukan penelitian utk disesuaikan dgn perkembangan² yg ada.

Kemudian, Syaikh Sulaiman rahimahullah melanjutkan:

Jenis udzur yg ketiga:

- Ketakutan terhadap keselamatan keluarga atau anaknya hilang jika ditinggalkan menuju shalat berjamaah.
- atau dia seorang yg khawatir, familinya mau meninggal dunia kalau dia berangkat shalat jum'at dia tdk bisa menemani proses kematiannya tadi.

Maka ini semua adalah udzur bagi dia utk meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah.

Dengan pendapat ini telah berfatwa Imam Atha', Imam al-Hasan al-Bashri, Imam Syafi'iy, Imam Mujahid (rahimahumullah), dan dalam perkara ini kami tidak pernah mengetahui adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Pernah terjadi peristiwa, iaitu Abdullah ibn Umar menjerit memanggil (sedang butuh lagi ada masalah besar) kepada Sa'id ibn Zaid ibn Amr ibn Nufail al-Adhawi (salah satu shahabat yg dikhabarkan oleh nabi sbg ahlu jannah). Maka mendengarkan jeritan itu, Sa'id ibn Zaid pun berangkat menemui Abdullah ibn Umar sampai² beliau yg sudah siap berangkat ke masjid utk shalat jum'at terpaksa meninggalkan shalat jum'at.

Demikianlah Sa'id ibn Zaid ibn Amr ibn Nufail al-Adhawi, seorang yg memiliki taqwa yg tinggi, namun tetap berjalan di atas ilmu sehingga beliau berangkat kpd Abdullah ibn Umar dan meninggal shalat jum'at dlm kondisi tersebut.

Syaikh Sulaiman rahimahullah mengakhiri:

Kemudian beliau menyebutkan berbagai dalil² tentang jenis² yg telah disebutkan ini terkait udzur² yg telah disebutkan yg dengannya terwujudlah rukhsah, keringan meninggalkan dua ibadah tadi (shalat jum'at dan shalat² jamaah).

... Dengarkan rekaman suara utk mengikuti rincian selengkapnya.

📚Audio Kajian Masjid Mahad as-Salafy Jember | 21 Rajab 1441 / 16 Maret 2020

📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net

// Sumber: t.me/s/ManhajulAnbiya

0 komentar

Post a Comment