Sunday, March 8, 2020

Hukum Riba


🚇HUKUM RIBA

Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama.

▶️ Dalil dari al-Qur'an di antaranya adalah:

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [Al-Baqarah: 275]

Juga dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” [Al-Baqarah: 278-279]

▶️ Dalil dari As-Sunnah di antaranya:

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Jauhilah tujuh perkara yang menghan-curkan –di antaranya– memakan riba. [Muttafaqun ‘alaih]

Hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu riwayat al-Bukhari:

“Semoga Allah melaknat pemakan riba.” [HR. Al-Bukhari]

Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi makan orang lain dengan riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi [ﷺ] menyatakan: “Mereka itu sama.”

▶️ Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar.

Keadaan-nya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagai berikut:

“Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam al-Qur'an yang lebih dahsyat daripada riba.”

Kesepakatan ini dinukil oleh al-Mawardi rahimahullah dan an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu'. [9/294, cetakan Dar Ihya’ at-Turats al-'Arabi].

Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.

Mereka berbeda pendapat tentang riba yang terjadi di negeri kafir antara muslim dengan kafir. Pendapat yang rajih tanpa ada keraguan lagi adalah pendapat jumhur yang menyatakan keharamannya secara mutlak dengan keumuman dalil yang tersebut di atas. Yang menyelisihi adalah Abu Hanifah dan dalil yang dipakai adalah lemah. Wallahu a’lam.

Para ulama juga berbeda pendapat tentang riba yang terjadi antara orang kafir dengan orang kafir lainnya. Pendapat yang rajih adalah bahwa hal tersebut juga diharamkan atas mereka, sebab orang-orang kafir juga dipanggil untuk melaksanakan hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana yang dirajihkan oleh jumhur ulama.

Wallahul muwaffiq.

Url: http://bit.ly/Fw410702
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ AsySyariah•com { http://bit.ly/2v7A7rM } - Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah

0 komentar

Post a Comment