🚇KEGEMBIRAAN BAGI ORANG YANG RUTIN MENDIRIKAN SHALAT JUM'AT & JAMA'AH DI MASJID, TETAP MENDAPATKAN PAHALA SEMPURNA SHALAT DI RUMAH KETIKA MEMILIKI HALANGAN ATAU UDZUR
❱ Asy-Syaikh al-‘Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah
[※] Yang disyari'atkan bagi siapa saja yang masuk (ke shaf shalat), dalam keadaan imam sedang dalam shalatnya, adalah masuk bersamanya dalam keadaan apapun dia mendapati imam tersebut, sekalipun dalam keadaan tasyahhud akhir.
Berdasarkan sabda Nabi [ﷺ]
{ إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا.فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا }
Artinya; “Jika kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat dalam keadaan tenang dan jangan terburu-buru maka yang telah kalian dapatkan (dari raka'at) shalatlah, dan yang kalian telah terluputkan darinya maka selesaikanlah.” [HR. al-Bukhari dan Muslim dan lafadz ini adalah lafadz al-Bukhari]
Namun seorang yang masbuq tidaklah mendapatkan keutamaan berjamaah kecuali dengan mendapatkan satu raka'at atau lebih.
Berdasarkan sabda Nabi [ﷺ]:
{ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَة فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ }
Artinya; “Barang siapa mendapati satu rakaat, berarti ia telah mendapatkan shalat.”
[※] Namun barangsiapa yang tertahan oleh udzur syar'i seperti sakit atau yang lainnya sehingga dia tidak bisa berangkat shalat berjama'ah, maka dia mendapatkan pahala yang sempurna.
Berdasarkan sabda Nabi [ﷺ]:
{ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيْحاً مُقِيْماً }
Artinya: “Apabila seseorang menderita sakit atau sedang bepergian, maka dicatat pahala untuknya amal yang biasa ia kerjakan di saat ia sehat dan tidak bepergian.” [HR. al-Bukhari]
Dan berdasarkan sabda Nabi [ﷺ] tentang orang-orang yang tertinggal dari perang Tabuk disebabkan mereka ada udzur.
{ ولا قطعتم وادياً إلا وهم معكم حبسهم العذر }
Artinya: “Tidaklah kalian melintasi suatu lembah melainkan mereka senantiasa bersama kalian, hanya saja mereka terhalangi oleh udzur.”
Dalam lafadz lain:
{ إلا شاركوكم في الأجر }
Artinya: “Kecuali mereka menyertai kalian dalam mendapatkan pahala.”
Para sahabat bertanya:
{ يا رسول الله وهم في المدينة؟ }
Artinya: “Wahai Rasulullah mereka di Madinah?!”
Rasulullah [ﷺ] menjawab:
{ وهم في المدينة حبسهم العذر }
Artinya: “Mereka di Madinah tertahan oleh udzur.”
〰️ •• 〰️ •• 〰️
🚇KEUTAMAAN MERUTINKAN SUATU AMALAN KETIKA SEHAT DAN MUKIM | TETAP MENDAPATKAN PAHALA AMALAN SEMPURNA; KETIKA SAKIT ATAU SAFAR (BEPERGIAN)
❱ Dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Rasulullah [ﷺ] bersabda:
{ إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا }
“Jika seorang hamba sakit atau safar, tetap ditulis untuknya semisal (pahala) amalannya tatkala mukim dan sehat.” [HR. al-Bukhari, no.2996 | Derajat Hadits: Shahih]
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Di dalam hadits ini terdapat nasehat; Seyogyanya bagi orang yang berakal (cerdik) tetap semangat beramal shalih selama dia memiliki kesehatan dan kesempatan. Sehingga tatkala ia tidak mampu untuk beramal shalih dikarenakan sakit atau suatu urusan, tetap ditulis untuknya (pahala amal) sempurna. (Oleh karena itu) manfaatkanlah masa sehat dan masa senggang, serta beramal shalehlah! …”
📚[Lihat Syarah Riyadhus Sholihin, 2/189]
Wallahul Muwaffiq.
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
Url: https://bit.ly/Fw410710
✍🏻 t.me/s/alfudhail - Alih bahasa: Al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah / Dari: binbaz•org•sa { http://bit.ly/2xLyMYs }
✍🏻 t.me/s/yookngaji - (AH)
0 komentar
Post a Comment