Home /
Adab /
Akhlaq /
Akidah /
Biografi /
Fatwa /
Fiqih /
Manhaj /
Nasehat /
Sunnah Memotong Rambut Bayi
Thursday, February 20, 2020
Sunnah Memotong Rambut Bayi
🚇SUNNAH MEMOTONG RAMBUT BAYI
❱ Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc hafizhahullah
▶️ Pada hari ketujuh diperintahkan untuk menggundul rambut bayi.
Hal ini berlandaskan beberapa hadits di antaranya,
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, akikah disembelih untuknya pada hari ketujuh, digundul kepalanya, dan diberi nama.” [Sahih, HR. Ahmad dan Ahlus Sunan yang empat dari Samurah radhiallahu ‘anhu]
Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah [ﷺَ] mengakikahi al-Hasan dengan kambing dan beliau bersabda, “Wahai Fathimah, gundullah kepalanya!” [Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 1519]
Yang dimaksud menggundul kepala bayi adalah mencukur seluruh rambut kepalanya, bukan sebagiannya. Sebab, menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya telah dilarang oleh Nabi [ﷺَ]. [Shahih al-Bukhari dari hadits Ibnu Umar, no. 5921]
Akan tetapi, apabila ada keperluan mendesak untuk menggundul sebagian kepala, seperti untuk pengobatan, hal ini tidak mengapa. [Fathul Bari, 10/360]
▶️ Apakah Perintah Menggundul Rambut Bayi Hanya Untuk Bayi Laki-Laki?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.
[1] Ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan, dan ini adalah pendapat al-Mawardi.
[2] Ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali. [Lihat Fathul Bari, 9/595]
Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits:
“Hanyalah wanita itu sama seperti laki-laki.” [HR. Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’, no. 333]
Dengan demikian, tidak dibezakan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika memang ada dalil yang membedakannya. Misalnya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umrah serta beberapa kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi [ﷺَ], “Wanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut).” [HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’]
▶️ Hikmah Menggundul Rambut
Perintah agama pasti mengandung hikmah dan maslahat yang mendalam. Apa yang kita ketahui baru sekelumit dari mendalamnya hikmah Allah ‘azza wa jalla di balik perintah ini.
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan,
“Menggundul adalah untuk menghilangkan (rambut) yang kotor dari kepala bayi. Menggundul juga berarti membuang rambut yang lemah agar diganti dengan yang lebih kuat dan lebih kokoh. Selain itu, menggundul bisa meringankan (beban) bayi dan membuka pori-pori kepala agar uap keluar dengan mudah. Hal ini akan menguatkan penglihatan, penciuman, dan pendengarannya.” [Tuhfatul Maudud, hlm. 48]
▶️ Bersedekah dengan Perak Seberat Rambut Bayi
Nabi [ﷺَ] memerintah putrinya, Fatimah radhiallahu ‘anha, untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat rambut bayi yang digundul. Ini disebutkan oleh hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.
Ia mengatakan, Rasulullah [ﷺَ] mengakikahi al-Hasan radhiallahu ‘anhu dengan seekor kambing, lalu bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak.”
Ali radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.” [Shahih Sunan at- Tirmidzi, no. 1519]
Maka dari itu, menjadi keharusan bagi yang memiliki kelapangan untuk menyedekahkan perak seberat rambutnya. Jika tidak mampu, Allah ‘azza wa jalla tidak membebani suatu jiwa lebih dari kemampuannya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhis (4/148), seluruh riwayat sepakat menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan emas.
Bersedekah dengan perak ini dilakukan pada hari ketujuh, sebagaimana yang dipahami dari hadits. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah. [Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah, 79-80]
Sebagian ulama berpendapat, jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya, berat perak yang disedekahkan bisa ditentukan dengan perkiraan. [Asy-Syarhul Mumti’, 7/321]
Url: http://bit.ly/Fw410516
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
✍🏻__ AsySyariah•Com { http://bit.ly/2uSckMt }
Share this
Related Articles :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search This Blog
Paling Dilihat
-
🚇DAFTAR ASATIDZAH SALAFY INDONESIA Ibnu Sirin rahimahullah berkata: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah kepada siapa engk...
-
🚇SIAPAKAH KHAWARIJ ITU? ❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Mufti Kerajaan Arab Saudi Terdahulu) [ Pertanyaan ] Siapakah ...
-
🚇BAGAIMANAKAH KAIDAH MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA? ❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanyakan: ...
-
🚇SANAD TERMASUK BAGIAN DARI AGAMA ❱ Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafizhahullah [※] Tanpa sanad seseorang bisa menga...
-
🚇SIKAP SEORANG YANG BERILMU SAAT TERJADI FITNAH (i) ❱ Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah berkata: { فالعالم الحاذق ا...
-
🚇JUJURLAH DALAM MENILAI UCAPAN ❱ Asy-Syaikh Muhammad bin Ghalib hafizhahullah • لا تعوّد نفسك الاعتراض مباشرة لكل قول تبغضُ صاحبه. •...
-
🚇HIKMAH DI BALIK DITAHDZIRNYA AHLUL BID'AH ❱ Telah dikatakan kepada Yusuf bin Asbath:[¹] { ﺃﻣﺎ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﻏﻴﺒﺔ !!! } “Ken...
-
🚇WASIAT AL-IMAM RABI' BIN HADI AL-MADKHALI HAFIZHAHULLAH KEPADA AHLUSSUNNAH & DUKUNGAN AGAR BERGABUNG DI BAWAH PANJI KHALIFA HAFT...
-
🚇ASY-SYAIKH RABI' BIN HADY: “(JALAN DR. MUHAMMAD BIN HADY) LEBIH BURUK DARI HADDADIYYAH.” 🔥BARU🔥 (09/09/1439H) Malam ini yang ...
-
🚇RINGKASAN HIKAYAT PARA DA‘I PENGOBAR FITNAH ❱ Asy-Syaikh Khalid bin Dhahwy azh-Zhafiry hafizhahullah ■ [ 1 ] Babak Pertama: Mengoba...
Blog Archive
-
▼
2020
(116)
-
▼
February
(19)
- Pegang Teguhlah Agama Ini
- Orang Yang Bersabar Di Atas Agama Allah Bagai Meng...
- Al-Qamish (Jubah) Adalah Pakaian Kaum Muslimin
- Sunnah Memotong Rambut Bayi
- Ibnu Mas'ud dan Jamaah Dzikir
- Benarkah Nabi Hadir Dalam Majelis Berzanji, Maulid...
- Konsekuensi Menjadi Pengikut Madzhab Al-Imam Asy-S...
- Hukum Membaca Al-Fatihah Untuk Orang Yang Masih Hi...
- Kebid’ahan Penghambat Istighfar Dan Taubat
- Valentine Day = Hari Cinta, Cinta Untuk Siapa?
- Mandi Untuk Shalat Jum'at
- Sunnah Khusus Yang Jarang Diamalkan Saat Selesai S...
- Bertakbir 3 Kali Setelah Selesai Salam Dari Shalat...
- Kaidah Penting Dalam Menjelaskan Kebenaran Kepada ...
- Taubatnya Orang Yang Murtad
- Hukum Meninggalkan Kewajiban Shalat Dan Solusinya
- Hukum Seseorang Yang Melalaikan Shalatnya Sehingga...
- Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat
- Mengerikan Dosa Meninggalkan Shalat Dari Kisah Iblis
-
▼
February
(19)
0 komentar
Post a Comment