Friday, February 7, 2020

Hukum Meninggalkan Kewajiban Shalat Dan Solusinya


🚇HUKUM MENINGGALKAN KEWAJIBAN SHALAT DAN SOLUSINYA

❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
- Ketua Badan Ulama Besar dan Departemen Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Soal:

Berkata pada kasus yang lain:

Saya membaca pada salah satu buku suatu ucapan dari Rasul [ﷺ] bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa yang pernah tidak shalat selama hidupnya, namun belum menggantinya, maka gantilah di akhir Jum'at bulan Ramadhan, dan shalatlah 4 Raka'at dengan 1 tasyahud, dia baca pada setiap raka'at al-Fatihah dan surat al-Qamar sebanyak 15 kali, dan begitu pula surat al-Kautsar, dan dia katakan pada saat niat: ‘Saya niat untuk shalat 4 raka'at sebagai penebus shalat saya yang telah lewat.’ Bila telah selesai shalat bacalah shalawat atas Nabi [ﷺ] 100 kali.”

Maka apakah shalat ini Shahih?

Jawab:

(※) Ini khabar palsu dusta atas nama Nabi [ﷺ], tidak ada dasar untuknya dari yang shahih. Semua ini bohong.

Siapa saja yang terlewatkan shalat karena tidur atau lupa, maka shalatlah dan gantilah (tatkala bangun dan ingat, -pent).

Adapun jika sengaja meninggalkan shalat, maka hal ini wajib atasnya bertaubat [*] kepada Allah, jika dia mau menggantinya, maka tidak mengapa, dan bila tidak, maka tidak ada keharusan untuk mengqadha. Taubat sudah cukup. Jika dia bertaubat kepada Allah dan menyesal atas shalat yang dia tinggalkan, maka sudah cukup. Sebab meninggalkan shalat itu kekafiran besar, dan kekafiran itu sudah mencukupi dengan bertaubat.

Allah [ﷻ] berfirman:

{ قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ ... }

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.” [QS Al-Anfal: 38]

✘— Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja, maka telah kafir oleh sebab itu. Dan jika menentang kewajibannya, maka telah kafir berdasar ijmak/kesepakatan -na'udzubillahi min dzalik-. Dan wajib atasnya untuk bertaubat pada hal itu.

√— Adapun yang karena terlupa atau tertidur, maka ini kapan saja dia teringat atau terbangun, untuk segera menunaikan shalat. Walhamdulillah, iya.

Pengaju soal: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.


✍🏻__ https://t.me/s/salafykawunganten
- Alih bahasa: Mift@h_Udin

Url: http://bit.ly/Fw410604 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: bit.ly/2HocWcQ


—(▴) Catatan: (▴)—
[*] SYARAT DITERIMANYA TAUBAT

Al-Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah - berkata:

“Syarat diterimanya taubat ada tiga, yaitu:

{ الندم والإقلاع والاعتذار، فحقيقة التوبة هي الندم على ما سلف منه في الماضي، والإقلاع عنه في الحال، والعزم على أن لا يعاوده في المستقبل. والاعتذار هو إظهار الضعف والمسكنة، وغلبة العدو، وقوة سلطان النفس. هذا مع إعادة الحقوق لأهلها إن وجدت. }

[1] An-Nadm
[2] Al-Iqla', &
[3] Al-I'tidzar.

Maka, hakikat taubat itu adalah:
[1] An-Nadm, yaitu menyesali dosa yang dilakukannya di masa lalu.
[2] Al-Iqla', yaitu meninggalkannya di masa sekarang, disertai tekad kuat untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang.
[3] Al-I'tidzar, yaitu mengungkapkan kepada Allah kelemahannya, ketidakmampuannya, kekuatan lawannya dan nafsunya yang menguasai.

Ditambahkan bersama tiga syarat ini syarat yang ke empat,
[4] yaitu mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya jika memang didapati.”

📚[منزلة التوبة]

✍🏻__ http://t.me/s/salafy_cirebon / Dari: Channel Madarijus Salikin

0 komentar

Post a Comment