🚇HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH UNTUK ORANG YANG MASIH HIDUP ATAU TELAH MATI
❱ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan membaca surat al-Fatihah untuk orang yang telah meninggal dan yang masih hidup -yakni dari kalangan para Nabi, syuhada, wali-wali dan seluruh kaum mu'minin serta para kerabat- setelah selesai shalat atau di waktu yang lainnya?
Jawaban:
Perbuatan seperti ini tidak ada asalnya dalam syari'at yang suci ini. Tidak disyari'atkan membaca al-Fatihah yang ditunjukan untuk seseorang, dikarenakan hal ini tidak datang riwayat dari Rasulullah [ﷺ], tidak pula dari para Shahabat. TIDAK ADA ASALNYA!!
Berkata sebagian ahlul ilmi: “Tidak dilarang mengirim pahala untuk Nabi [ﷺ] dan yang selain Beliau.”
Namun pendapat ini merupakan pendapat yang tidak ada dalil atasnya. Dan yang lebih berhati-hati, adalah meninggalkan yang demikian itu, dikarenakan ibadah sifatnya tauqifiyyah (harus ada dalil tentang pensyari'atannya).
Ini berdasarkan sabda Nabi [ﷺ]:
{ من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد }
“Barang siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalan tersebut bertolak.” [¹]
Namun yang seharusnya adalah memperbanyak shalawat atas Nabi [ﷺ], dan berdo'a untuk kedua orang tua serta sanak kerabat. Dan do'a akan bermanfaat. Adapun membaca al-Fatihah atau yang selainnya dari ayat al-Quran yang ditunjukan untuk Nabi [ﷺ] atau untuk selain Beliau, maka ini tidak disyari'atkan menurut pendapat yang shahih dikalangan para ulama berdasarkan hadits yang tersebut di atas, yaitu sabda Beliau [ﷺ]:
{ من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد }
“Barang siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalan tersebut bertolak.”
Wallahu waliyyut taufiq.
📚[Dalam rekaman Nurun 'alad Darb. Majmu' Fatawa Majmu' Fatawa wa Maqalat asy-Syaikh Ibnu Bazz, 13/279]
—(▴) Catatan: (▴)—
[¹] HR. Muslim, no. 1718, Musnad Ahmad, 6/256.
Url: http://bit.ly/Fw410612
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
✍🏻__ t.me/s/Ittiba_uRasulillah / Dari: binbaz•org•sa { http://bit.ly/38zh1Jm }
0 komentar
Post a Comment