Tuesday, January 8, 2019

Kapan Seseorang Bisa Divonis Sebagai Mubtadi’ (➌)


🚇KAPAN SESEORANG BISA DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’ (➌)

[ Sebuah Catatan Bagi Mereka Yang Sering Mengaburkan Penyebutan Mubtadi' (Ahli Bid'ah) Terhadap Seseorang Atau Terhadap Suatu Kelompok Kerena Ingin Membela Mereka Atau Menolak Tahdzir Ulama Atas Mereka Atau Karena Suatu Tujuan Yang Tertentu ]

❱ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhaly hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Apakah setiap orang yang melakukan kebid'ahan divonis sebagai mubtadi'?

[ Jawaban ]

[+] Barangsiapa yang terjatuh pada kebid'ahan (praktik ibadah yang dibuat-buat), apabila bid'ah tersebut TERANG dan JELAS,

seperti;
perkataan “Al-quran adalah makhluk”
atau berdo'a kepada selain Allah,
atau menyembelih dengan menyebut selain nama Allah,
atau segala sesuatu dari perkara bid'ah yang sudah jelas (kebid'ahannya)
= maka ia divonis (MUBTADI’ walaupun, red) dengan satu bid'ah.

[+] Dan apabila kebid'ahan itu dari perkara-perkara yang samar, kemudian ia terjatuh ke dalamnya

Sedangkan ia (termasuk orang yang, -red) mencari al-haq kemudian terjadi kesalahan darinya;
maka yang seperti ini tidak divonis sebagai mubtadi' pada permulaannya akan tetapi dinasehati dan dijelaskan kesalahan tersebut kepadanya.

Namun apabila ia bersikeras atas kebid'ahan yang ia lakukan;
maka ketika itu ia divonis sebagai MUBTADI'.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Banyak dari kalangan ulama salaf dan khalaf (dahulu dan sekarang, -pent) terjatuh pada suatu kebid'ahan dalam keadaan mereka tidak merasakannya,

baik dikarenakan
mereka bersandar pada hadist dha'if (lemah)
atau mereka memahami dalil-dalil yang keluar dari apa yang Allah tabarka wa ta'ala maksudkan,
atau mereka berijtihad dalam memahaminya.

Maka jikalau mereka dikenal
sebagai seorang 'Aalim yang mulia
yang (getol) memerangi kebid'ahan
dan menyeru kepada sunnah,
dan diketahui dari mereka kejujurannya, keikhlasannya,
dan (sikap) memperingati dari kebid'ahan

namun kemudian ia terjatuh (kedalam kebid'ahan)
disebabkan banyak sebab dari suatu perkara bid'ah yang samar,

= maka janganlah kita terburu-buru untuk memvonisnya sebagai mubtadi'.”

√- Inilah dia ucapan yang benar dan jika tidak seperti itu, apabila kita menghukumi setiap orang yang terjatuh pada suatu kebid'ahan sebagai mubtadi' maka tidak akan ada satupun yang selamat dari kalangan imam-imam Islam terutama selain dari mereka.

📚[Kaset yang berjudul: Pertemuan dengan Asy-Syaikh di Masjid Al-Khoir]

Url: http://bit.ly/Fw400503
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Arsip dari WA Forum Berbagi Faidah [FBF] - Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Kuraib bin Ahmad (Bandung) hafizhahullah / Dari: Rabee•Net {https://goo.gl/PrSRju}

0 komentar

Post a Comment