Saturday, July 4, 2020

Wapadalah!! Bahaya Mengolok-Olok Ajaran Agama & Sunnah Nabi [ﷺ]


🚇WAPADALAH!! BAHAYA MENGOLOK-OLOK AJARAN AGAMA & SUNNAH NABI [ﷺ]

Istihza’ (mengolok-olok) Sunnah (ajaran) Nabi [ﷺ] berarti mengolok-olok Islam. Ini adalah perbuatan dosa besar. Namun, sebagian orang menilainya sebagai suatu hal yang biasa. Bahkan, terkadang dianggap lelucon yang menggelikan karena perbuatan tersebut dinilai main-main dan tidak serius. Seolah-olah orang yang melakukannya tidak menanggung dosa atau tanggung jawab apa pun. Padahal, perbuatan itu dinilai oleh syariat sangat berbahaya dalam segala keadaannya.

Ketika Nabi [ﷺ] bersama kaum muslimin pergi menuju Perang Tabuk, dalam sebuah majelis seseorang berkata, “Kami tidak melihat ada yang lebih rakus, lebih dusta, dan lebih penakut daripada para pembaca Al-Qur’an kita itu (yang dia maksud adalah para sahabat Nabi [ﷺ]).”

Seseorang menanggapinya, “Kamu dusta. Justru kamu adalah munafik. Saya benar-benar akan sampaikan kepada Rasulullah [ﷺ].”

Berita itu pun sampai kepada Rasulullah [ﷺ]. Turunlah ayat Al-Qur’an kepada beliau [ﷺ]. Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Saya melihat orang itu bergantung pada tali unta Rasulullah [ﷺ] dan kakinya tersandung-sandung batu sambil mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami hanya main-main.’

Namun, Rasulullah [ﷺ] terus mengatakan,

{ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ }

“Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Jangan kalian cari uzur. Kalian telah kafir setelah iman kalian.”

📚[At-Taubah: 65—66] [Hasan, HR. Ibnu Abi Hatim dan ath-Thabari; dinilai hasan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul, 108]

Mengomentari masalah ini, Syaikh Sulaiman bin Abdillah mengatakan,

“Para ulama telah bersepakat tentang kafirnya orang yang melakukan sesuatu dari perbuatan itu. Barang siapa mengolok-olok Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, atau agama-Nya, dia telah kafir secara ijmak (kesepakatan para ulama), walaupun dia bermain-main dan tidak bermaksud mengolok-oloknya.”

📚[Taisir al-‘Azizil Hamid, hlm. 617]

▶️ Karena Melecehkan Sesuatu Dari Syariat Adalah Kekafiran Kepada Allah

Hal yang serupa ditegaskan oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah.

Kata beliau, “Barang siapa mengolok-olok sesuatu dari kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya yang sahih, melecehkannya, atau merendahkannya, dia telah kafir terhadap Allah Yang Maha Besar.”

📚[Taisir al-Karimir Rahman, hlm. 343]

▶️ Melecehkan Satu Bagian Syariat Sama Dengan Melecehkan Seluruh Syariat

Bahkan, Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan,

“Barang siapa mengolok-olok salah satu dari As-Sunnah, berarti ia mengolok-olok semuanya. Sebab, yang terjadi pada orang tersebut (pada kisah di atas, -red.) ialah mengolok-olok Rasul dan para sahabatnya sehingga turunlah ayat ini. Kalau begitu, mengolok-olok perkara ini saling terkait.”

📚[Kitabut Tauhid, hlm. 39]

▶️ Lantas bagaimana hukumnya mengolok-olok ilmu dan orang yang berilmu, apakah termasuk dalam hukum ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan masalah ini.

Kata beliau, “Yang benar dalam hal ini adalah dirinci. Kalau mengolok-olok ilmu syariat atau orang yang berilmu karena ilmunya, ini merupakan kemurtadan. Tidak ada keraguan dalam masalah tersebut karena hal itu adalah perbuatan merendahkan dan meremehkan sesuatu yang Allah subhanahu wa ta’ala besarkan, serta mengandung penghinaan dan pendustaan terhadapnya.

Adapun mengolok-olok orang yang berilmu dari sisi lain, seperti pakaian, ambisi terhadap dunia, kebiasaannya yang tidak sesuai dengan kebiasaan manusia yang tidak ada hubungannya dengan syariat, atau sebab yang serupa dengan itu, yang semacam ini tidak sampai murtad. Sebab, perbuatannya ini tidak kembali pada urusan agama, tetapi pada perkara lain.”

📚[Catatan kaki Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah terhadap Fathul Majid hlm. 526]

Semestinya ketika melihat sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan dan sesuai dengan Sunnah Nabi, kita tidak mengolok-olok, menghina, merendahkan, mengejek, menjadikannya bahan tertawaan, atau semacamnya. Walaupun As-Sunnah itu bertentangan dengan adat istiadat atau kita menganggapnya asing dan aneh serta belum bisa melakukannya. Mestinya kita mendukung, dan di sisi lain kita meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena belum bisa melaksanakannya, bukan malah mengejek.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberikan taufik-Nya kepada kita untuk selalu melakukan apa yang Dia ridhai dan cintai.

catatan:
( seperti melecehkan pria yg berjenggot, pria yg berpakaian tidak isbal, melecehkan wanita bercadar, melecehkan syariat poligami, melecehkan syariat pembagian harta menurut ilmu faraidh, melecehkan & merusak syariat jihad yg benar, melecehkan syariat tahdzir yg di bawa oleh para ulama ahlussunnah serta orang² yg menerapkannya, merusak prinsip² al-wala' wal bara' yg benar & menggantinya dgn kaidah² baru yg bid'ah, melecehkan orang yang memperingatkan dari bertasyabbuh kepada cara beragama, berakhlak, beradab, bermuamalah serta cara hidupnya orang kafir yang menyimpang dari syariat Islam, dll. -ed)

#miftach #miftach_cool #miftachul_choiry #ustadz_miftach #ustadz_jigong #JIL #JIN

bit.ly/Fw411105 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__ Dari: AsySyariah•Com { bit.ly/3gwK9EV } - Ditulis oleh Ustadz Qomar Suaidi, Lc. hafizhahullah

0 komentar

Post a Comment