🚇BOLEHKAH SHAF BERJARAK DALAM SHALAT BERJAMAAH?
❱ Disampaikan oleh Qomar Su'aidi hafizhahullah
Simak selengkapnya di:
📹 youtu.be/oq0M-w3R260
📜 bit.ly/VidF411102 (Transkrip)
( HQ - Durasi: 05:56 )
[ Pertanyaan ]
Di masjid kampung saya cara shalatnya dengan shaf yang rapat sedangkan aturan pemerintah shalatnya diberi jarak. Apa yang seharusnya saya lakukan?
[ Jawaban ]
Ya untuk saat ini seperti yang kita tahu bahwa pemerintah kita menetapkan untuk shalat dengan berjarak dan kita tahu bahwa ini ternyata juga ijtihad para ulama di masa ini membolehkan karena wabah, ya .. Maka ketika kondisi seperti ini, ya .. Kita shalat dengan berjarak sekalipun kita pada dasarnya mengikuti pendapat wajibnya merapatkan shaf. Ya .. Namun itu pendapat peribadi kita.
Adapun ketika pemerintah menetapkan suatu pendapat yang itu sekali lagi telah menjadi ijtihad para ulama juga, kita harus ikuti. Artinya, kita mengalah tidak bersikukuh dengan pendapat peribadi kita demi ta’at kepada pemerintah. Ya .. Karena yang namanya pendapat fiqih dalam berbagai masalah, itukan bermacam-macam. Kalau masing-masing peribadi harus mengikuti pendapatnya sementara pemerintah mengharuskan suatu pendapat, maka akan terjadi kekacauan.
Karenanya dalam kondisi seperti ini yang mereka mengharuskan, ya kita harus ikuti. Tapi kalau mereka tidak mengharuskan maka kita mengikuti pendapat yang kita kuatkan.
Contoh dulu misalnya, Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, seorang khalifah yang kita ketahu bersama ketika beliau menjabat sebagai khalifah ketika shalat di mina, beliau shalat empat rakaat, padahal sunnahnya dua rakaat (qasar). Tapi Utsman bin Affan seorang shahabat yang mujtahid, karena hal tertentu beliau berijtihad dan menetapkan shalatnya empat rakaat, tamam bukan qasar.
Nah, shahabat yang ada shalat di belakang beliau dan di antara mereka adalah ibnu mas’ud yang akhirnya beliau juga mengikuti shalat dengan taman, dengan sempurna tanpa diqasar. Padahal beliau ibnu mas’ud mengharuskan untuk diqasar. Beliau mengikuti atau berpendapat, tentu bukan peribadi tapi memang ada riwayat-riwayat dari nabi mengharuskan apa? Qasar..!! Tapi beliau mengalah dan mengikuti utsman sebagai pemimpin ketika itu.
Bahkan diriwayatkan, bahwa beliau mengatakan, “mudah-mudahan dua rakaat yang saya lakukan diterima.” Ya .. Kan dua rakaat (+) dua rakaat, kan begitu, jadi empaat rakaat.
Beliau sampai mengatakan, “Mudah-mudahan dua rakaat yang saya lakukan diterima.” Karena beliau pada dasarnya mengharuskan dua rakaat saja, tapi mesti menambah dua (rakaat) lagi mengikuti utsman. Ya .. Sampai akhirnya mengatakan begitu.
Nah ketika ditanya, “Mengapa anda tetap melakukan seperti itu, yakni tidak mengikuti pendapat peribadi anda?” Baliau menjawab, “Perbedaan pendapat itu tidak baik.” Terutama ketika berselisih dengan waliyul amr. Ya .. Berselisih dengan waliyul amr, ya .. Itu jelas berefek buruk dan perbuatan buruk, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik.
Nah begitu pula dalam bab ini. Ya .. Dalam bab ini, sekalipun sesungguhnya kita mengikuti pendapat wajibnya merapatkan shaf, tapi ketika pemerintah kita mengharuskan tidak rapat, ya .. Kita mengalah demi ta’at kepada waliyul amr yang allah wajibkan. Ya .. Suatu saat dan semoga allah azza wa jalla segerakan, ketika kewajiban itu tidak ada dan semua kembali seperti biasa maka kita kembali kepada apa yang kita yakini, yaitu kita merapatkan shaf. Ya ..
Nah, kalau kita di masjid yang tidak mengikuti protokol pemerintah, nampaknya kita jangan dulu shalat di tempat itu ya .. Nampaknya begitu karena kita akan jatuh pada perlanggaran nantinya. Wallahu a’lam. Ya ..
📮••••|Edisi| t.me/Mp3_kajian / www.alfawaaid.net
// Audio dari: t.me/s/KajianIslamTemanggung
0 komentar
Post a Comment