Wednesday, June 24, 2020

Tidak Merapatkan Shaf Pada Shalat Jamaah Karena Suatu Udzur Syar'I


🚇TIDAK MERAPATKAN SHAF PADA SHALAT JAMAAH KARENA SUATU UDZUR SYAR'I

Allah ta'ala berfirman:

{ فاتقوا الله ما استطعتم }

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

Nabi [ﷺ] bersabda:

{ إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم }

“Jika aku telah memerintahkan kepada kalian dengan suatu perintah maka lakukan semampu kalian.”

Perlu diketahui sebelumnya bahwa hukum merapatkan shaf pada shalat jamaah menjadi pembahasan di kalangan ulama di mana jumhur ulama berpendapat sunnah yang sangat dianjurkan, sedangkan sebagian yang lain berpendapat wajib dan insyaallah pendapat kedua ini lebih dekat dengan kebenaran berdasarkan dalil-dalil yang ada.

▶️ Hanya saja, ulama menjelaskan bahwa kewajiban ini bisa gugur pada keadaan tertentu.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata:

{ فإن الواجبات تسقط للحاجة }

“Sesungguhnya wajib-wajib shalat bisa gugur karena adanya kebutuhan.”

Beliau juga berkata:

{ فليست المصافة أوجب من غيرها فإذا سقط غيرها العذر في الجماعة فهي أولى بالسقوط }

“Merapatkan shaf tidak lebih wajib dari yang lain (syarat, rukun serta wajib shalat). Jika selainnya bisa gugur karena udzur pada shalat jamaah maka merapatkan shaf itu lebih mungkin digugurkan.” ·· [Majmu' Fatawa, 20/559-560]

▶️ Beliau mencontohkan perkara-perkara lain terkait shalat yang juga gugur kewajibannya karena ada udzur:

(•) berdiri,
(•) membaca al-Fatihah,
(•) menyempurnakan ruku' dan sujud,
(•) bersuci dengan air.

📚[Majmu' Fatawa, 23/397]

Bahkan, beliau mencontohkan juga dengan bolehnya seorang makmum berdiri lebih maju dari imam jika tidak ada ruang lain di masjid, demi mendapatkan keutamaan shalat jamaah. Al-Imam Ibnul Qayyim mendukung Syaikhul Islam dalam masalah ini dalam kitab beliau I'lamul Muwaqqi'in.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Al-Lajnah ad-Daimah (Lembaga Komite Tetap Fatwa Saudi Arabia) berfatwa bolehnya shalat jamaah dengan shaf berjarak dalam kondisi pandemi corona ini.

Wallahua'lam

bit.ly/Fw411102
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

✍🏻__Dari: t.me/s/KajianIslamMadiun ·· //\\ ·· Faidah dari al-Ustadz Abu 'Abdillah 'Utsman hafizhahullah

0 komentar

Post a Comment