Monday, September 23, 2019

Larangan Ikhtilath | Harus Memisahkan Ruangan Kantor/Tempat Belajar Antara Laki-Laki Dan Wanita Dengan Hijab (Tabir)


🚇LARANGAN IKHTILATH | HARUS MEMISAHKAN RUANGAN KANTOR/TEMPAT BELAJAR ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA DENGAN HIJAB (TABIR)

Segala puji hanya milik Allah, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad [ﷺ].

Al-Lajnah ad-Daimah telah membaca surat yang ditujukan untuk yang mulia Mufti Utama, dari Pimpinan dan anggota Asosiasi Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Studi Islam, Universitas Kuwait.

[ Pertanyaan yang diajukan sebagai berikut ]

(※) Apakah boleh seorang guru laki-laki mengajar siswa perempuan tanpa ada hijab (tabir) diantara mereka sehingga bisa saling melihat? — Perlu disampaikan di sini bahwa para guru laki-laki itu tidak bisa melihat wajah para siswa karena mereka memakai cadar.

(※) Apakah boleh seorang siswa perempuan datang ke kantor untuk bertemu dengan guru laki-laki dan melakukan pembicaraan tanpa ada hijab di antara mereka dalam keadaan siswa perempuan memakai cadar?

(※) Bolehkah seorang siswa perempuan duduk di luar ruangan guru laki-laki untuk melakukan pembicaraan dengan gurunya itu tentang pelajaran atau lainnya dalam keadaan siswa tersebut sendirian? — Perlu disampaikan bahwa aktivitas tersebut bisa dilakukan melalui telepon. Sebagian dari guru laki-laki tersebut masih berusia muda atau mulai memasuki paruh baya. Sementara para siswa perempuan mayoritas adalah anak yang baru gede (ABG).

[ Jawab ]

(※) Pertama — Melakukan pembauran antara laki-laki dan perempuan di sekolah atau di tempat manapun adalah kemungkaran besar yang bisa memunculkan kejelekan baik menyangkut urusan agama maupun dunia. Karena itu seorang perempuan di larang untuk belajar atau bekerja di tempat yang di dalamnya bercampur dengan laki-laki. Para orang tua atau wali mereka hendaknya melarang mereka untuk melakukan hal itu.

(※) Kedua — Tidak boleh seorang laki-laki mengajar siswa perempuan baik ia membuka wajahnya atau memakai cadar. Seluruh tubuh seorang perempuan adalah aurat, perkara yang semestinya menjadi perhatian bagi laki-laki yang bukan mahramnya.

(※) Ketiga — Dibolehkannya guru laki-laki untuk mengajar siswa perempuan

√- asalkan ada hijab (tabir) yang menjadi pemisah
√- dan tidak terjadi percampuran antara siswa laki-laki dan perempuan dan juga antara guru laki-laki dengan siswa perempuan.

Siswa perempuan dibolehkan untuk berkomunikasi dengan guru laki-laki melalui alat komunikasi (internal) yang sekarang semakin modern dan tersedia atau bisa juga melalui telepon. Namun harus diperhatikan agar seorang perempuan berhati-hati jangan sampai suaranya dilembut-lembutkan.

Semoga Allah ta'ala melimpahkan keselamatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad [ﷺ], keluarganya, dan para shahabatnya.

📚[Fatwa no. 17929]

Url: http://bit.ly/Fw410114 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @SyarhusSunnahLinNisa - Ditulis ulang dari Majalah FAWAID - edisi no 2./1434H/2013M hal 10-19) - 01

0 komentar

Post a Comment