Wednesday, July 3, 2019

Pemerintah Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah Apakah Langsung Divonis Thaghut?


🚇PEMERINTAH YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH APAKAH LANGSUNG DIVONIS THAGHUT?

▶️ Benarkah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab at-Tamimiy dalam fatwanya mengatakan pemerintah yang tidak berhukum dengan hukum Islam termasuk thaghut dan Saudi termasuk di dalamnya?

[ Jawaban ]

[⚙️] Pertama,

Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah;

✘- tidaklah memahami ayat tentang tidak berhukum dengan hukum Allah seperti pemahaman Khawarij.
√ - Beliau memberikan penjelasan sebagaimana penjelasan Ulama Ahlussunnah.

Para Ulama Ahlussunnah telah menjelaskan bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah itu bermacam-macam keadaannya;

- bisa sampai pada taraf kafir,
- bisa juga fasiq,
- atau dzhalim.

Sebagaimana hal itu disebutkan secara berbeda oleh al-Quran, kadang disebut kafir, kadang disebut fasiq, dan kadang disebut dzhalim.

{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ }

“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka ini adalah orang-orang kafir.” — [QS al-Maaidah, ayat 44]

{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ }

“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka ini adalah orang-orang yang dzhalim.” — [QS al-Maaidah, ayat 45]

{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ }

“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka ini adalah orang-orang yang fasiq.” — [QS al-Maaidah, ayat 47]

Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah;

√- namun ia masih meyakini bahwa hukum Allah tidak sama dan jelas lebih baik daripada seluruh hukum yang lain,
√- dan ia benar-benar tidak tahu bahwa sebenarnya tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengganti hukum Allah dengan hukum yang lain,
√- atau karena ta’wil bukan karena terang-terangan menentang dalil yang tegas,
= maka ia masih belum sampai pada taraf kekafiran.

Sedangkan jika seseorang menganggap bahwa;

✘- petunjuk dan aturan dari selain Allah lebih baik dibandingkan petunjuk dan aturan dari Allah dan Rasul-Nya,
= maka orang yang demikian ini kafir.

Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah:

{ من اعتقد أن غير هدى الرسول صلى الله عليه وسلم أكمل من هديه، أوأن حكم غيره أحسن من حكمه، كالذي يفضل حكم الطواغيت على حكمه، فهو كافر }

“Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain petunjuk Rasul [ﷺ] lebih sempurna dibandingkan petunjuk Rasul atau bahwa hukum selain Beliau lebih baik dari hukum Beliau, seperti yang mendahulukan hukum thaghut dibandingkan hukum Beliau, maka dia kafir.” — [Majmu’ah Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab, 1/386]

[⚙️] Kedua,

Apakah Saudi termasuk di dalamnya, sebagai pemerintahan yang kafir? Jawabannya sudah jelas bukan. Justru di Saudi diterapkan hukum-hukum Islam yang dzhahir, yang sulit ditemukan di negara-negara lain.

Jika untuk negara-negara muslim yang belum menerapkan hukum Islam saja kita tidak bisa gegabah mengkafirkan mereka tanpa ilmu, apalagi Saudi yang telah menerapkan syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan dan bernegara.

—(▴) Catatan dari kami: (▴)—
[*] Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab at-Tamimiy rahimahullah sering dituduh oleh orang-orang Syiah dan yang membenci Dakwah Tauhid sebagai pencetus Wahaby.

Url: http://bit.ly/Fw401010
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Salafy•or•id - Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah { http://bit.ly/2wpVpOn }

0 komentar

Post a Comment