Tuesday, July 17, 2018

Fitnah Dibalik Ta’aruf Via Medsos & Biro Jodoh


🚇FITNAH DIBALIK TA’ARUF VIA MEDSOS & BIRO JODOH

Celakanya, bagi sebagian orang, Facebook dan jejaring sosial lainnya menjadi jalan untuk melakukan taaruf, mengenal lawan jenis dengan tujuan menikahinya. Mungkin dalam sangkaannya hal ini dibolehkan dan tidak termasuk ikhtilath. Seorang pria berbicara langsung atau mengirim pesan kepada seorang wanita tanpa adanya pihak ketiga, alias berkhalwat.

Sebenarnya, berkirim-kiriman surat atau pesan antara pria dan wanita yang bukan mahram, dan berbicara secara langsung walau dengan alasan taaruf dan tujuan menikah, adalah hal yang tidak boleh menurut syariat, sama saja apakah dilakukan dengan cara normal atau melalui situs jejaring sosial. Sebab, hal itu berarti membuka pintu fitnah (bahaya, bencana) yang memungkinkan lahirnya sekian kejelekan.

Rasulullah [ﷺ] bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak ada sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi pria daripada (fitnah) wanita.” [HR. al–Bukhari, Muslim, dan lain-lain]

Atas dasar ini, wajib hukumnya menjauhi fitnah. Meninggalkan fitnah harus didahulukan daripada mencapai maslahat taaruf dan nikah.

Ada kaidah dalam syariat yang berbunyi:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Meninggalkan kerusakan diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.”

Untuk itu, syariat Islam datang dalam rangka mewujudkan kemaslahatan makhluk dan menjauhkan kerusakan dari mereka.

Di antara kerusakan itu adalah terfitnahnya (tergodanya) pria oleh wanita, dan sebaliknya. Lebih jauh lagi, syariat datang untuk menutup pintu-pintu menuju fitnah dan segala hal yang memicu terjadinya fitnah.

Maksud dari semua ini adalah membantu muslim dan muslimah menjauhi perangkap setan. Allah lebih tahu tentang kita daripada diri kita sendiri. Allah pun lebih menyayangi kita daripada diri kita sendiri. Maka dari itu, segala sesuatu yang disyariatkan oleh Allah kepada kita senantiasa selaras dengan ilmu, hikmah, dan rahmat-Nya.

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Tidak diperbolehkan bagi siapa saja (pria) untuk berkirim surat atau pesan kepada wanita asing karena hal ini mengandung fitnah. Mungkin saja si pengirim mengira tidak ada fitnah. Akan tetapi, setan tetap bersamanya sehingga dapat menipu keduanya. Orang yang mendengar kabar tentang Dajjal diperintah oleh Nabi [ﷺ] untuk menjauh darinya. Beliau mengabarkan bahwa Dajjal bisa saja mendatanginya, sementara dia dalam keadaan beriman. Akan tetapi, Dajjal akan tetap bersamanya sehingga menjadi fitnah baginya. Jadi, berkirim-kiriman surat atau pesan antara pemuda dan pemudi adalah fitnah yang besar, bahaya yang besar, wajib dijauhi … Adapun antara sesama pria dan antara sesama wanita, hal itu tidaklah mengapa, kecuali jika ada hal yang membahayakan.” [Majmu’ Fatawa]

Asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah menegaskan:

“Saya katakan kepada setiap muslimah yang ingin agama dan kehormatannya terjaga, janganlah dia menawarkan dirinya (taaruf) kepada kaum pria melalui situs internet. Kaum pria itu tidak dapat diketahui seluk-beluknya kecuali oleh sesama kaum pria, sebagaimana kami tidak dapat mengetahui segala sesuatu tentang wanita. Cara seperti ini (dalam taaruf) adalah ideologi Barat yang diadopsi oleh banyak muslim dan muslim.” [http://www•tasfiatarbia•org]

(02)
Untuk kalian, ikhwan
… Jagalah kesucian muslimah. Pasanglah tabir pembatas dalam berinteraksi dengan mereka. Jaga hati mereka dan jangan memberikan banyak harapan yang dapat melunturkan keimanan. Mereka ingin meneladani wanita-wanita mulia, yaitu para shahabiyyah (para wanita sahabat Nabi).

Untuk kalian, akhwat
… Jagalah hijab kalian. Jangan bangga karena banyak pria yang ingin bertaaruf dengan kalian. Jika mereka benar dan serius untuk taaruf, tentu akan memakai cara yang diajarkan oleh Rasulullah [ﷺ]. Berhiaslah dengan akhlak Islam. Jangan mengumbar kegenitan pada pria yang bukan mahram. Biarkan apa yang ada pada diri kalian menjadi kado cantik untuk suami kalian. Sesungguhnya taaruf itu harus berdasarkan cara Islam, bukan dengan mengumbar rasa sebelum akad nikah.

Wallahu a'lam.

Url: http://bit.ly/Fw391027 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Qonitah•Com { https://goo.gl/Uq7Lut }

0 komentar

Post a Comment