Thursday, January 11, 2018

Siapa Yang Ditanya Tentang Keadaan Seseorang (Da'i) Lalu Dia Tidak Menjelaskan Keadaan Orang Tersebut, Maka Dia Telah Menipu Ummat Muhammad


🚇SIAPA YANG DITANYA TENTANG KEADAAN SESEORANG (DA'I) LALU DIA TIDAK MENJELASKAN KEADAAN ORANG TERSEBUT, MAKA DIA TELAH MENIPU UMMAT MUHAMMAD

❱ Berkata al-'Allamah al-Muhaddits Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah:

الجرح من دين الله، "إنَّ هذا العلم دين فانظروا عمَّن تأخذون دينكم"، فكما تُزَكي تُجَرِّح، إذا سُئلتَ وأنتَ تعلمُ شخصًا مجروحًا وسكتَّ فأنتَ غاشّ لْأمَّة محمَّدٍ - صَلَّى اَللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -!، لْأنَّ النبي - صَلَّى اَللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يقول: " الدِّينُ النَّصِيحَةُ ، لمن؟ للهِ، ولِكتابهِ، ولرسُولهِ، ولْأئمَّةِ المسلمين، وعامَّتِهِم. وهذا من عامَّة المسلمين، سألك عن فُلان، إذا كنت تعرفه يجب عليك أنْ تُجيبه، وإذا كنتَ لا تعرفه فأحِلْهُ على غيرك، هذا هو الواجب.

“Jarh (celaan terhadap orang yang lemah/bermasalah agamanya) termasuk agama Allah.

إنَّ هذا العلم دين فانظروا عمَّن تأخذون دينكم.[¹]

“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka perhatikanlah dari siapa kalian ambil agama kalian.

✓ Maka sebagaimana engkau mentazkiyah (merekomendasi orang yang tsiqah atau bagus agamanya),
✓ (seharusnya) engkau juga menjarh (mencela).

(•) Jika engkau ditanya dan engkau tahu seseorang yang dijarh, lalu engkau diam (tidak mau menjelaskan keadaan orang tersebut), maka engkau telah menipu ummat Muhammad [ﷺ].

◈ Karena Nabi [ﷺ] bersabda: “Agama ini nasehat. Untuk siapa? Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan untuk keumuman mereka (muslimin).”[²] Dan ini (jarh) adalah (nasehat) untuk keumuman kaum muslimin.

(•) Seseorang bertanya padamu tentang Fulan, jika engkau mengetahuinya, wajib bagimu untuk menjawabnya. Tetapi apabila engkau tidak mengetahuinya, maka arahkanlah kepada orang selain engkau (yang mengetahuinya). Ini adalah perkara yang wajib.

📚[Syarh al-Ibanah as-Sughra kaset no 17]

__
Catatan:
[¹] Ucapan al-Imam Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama besar tabi'in. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam muqaddimah kitab shahih beliau.
[²] HR Muslim dari sahabat Tamim ad-Dari radliyallahu 'anhu.

📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @GoresanFawaid // Dari: Tim TwIS

0 komentar

Post a Comment