Thursday, January 25, 2018

Kapan Jarh Mufassar Diterima?


🚇KAPAN JARH MUFASSAR DITERIMA?

~ Ketika Sang Jarih Menjarh dengan Ilmu dan Hujjah
~ serta Menunjukkan Bukti-Bukti dan Menjelaskan Jarhnya Secara Rinci
~ dengan Sebab-Sebab Yang Bisa Menodai Keadilan dan Kredibilitasnya.


(➊) ❱ Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah berkata:

“Jadi pada hari ini terkadang datang seseorang yang mengaku sebagai penuntut ilmu dan menampakkan agama dan ibadah serta akhlak yang baik, dan dia duduk di majelismu dan tinggal di sisimu sekian lama sehingga engkau menilainya berdasarkan apa yang nampak. Demi Allah, saya telah mentazkiyah beberapa orang pada tahun ini. Demi Allah, mereka bermulazamah di majelisku maa syaa’ Allah dan dia menampakkan banyak ibadah dan demikian demikian. Kemudian nampak kepadaku jarh terhadap mereka. Jika ada seseorang mengerjakan shalat bersamaku, menunaikan zakat, berdzikir dan bersafar bersamaku dan seterusnya, maka saya bersaksi berdasarkan apa yang saya lihat, dan saya tidak mentazkiyah seorang pun di sisi Allah.

❒ Tetapi jika datang orang lain

(✓) yang dia mengenal orang tersebut lebih banyak dibandingkan diriku,

(✓) dan tersingkaplah kesalahan-kesalahannya serta perkara-perkara yang menodai keadilannya karena dia menjarh orang tersebut dengan ilmu dan hujjah

(✓) serta menunjukkan bukti-bukti dan menjelaskan jarhnya secara rinci,

maka
~ jarhnya didahulukan atas ta’dil saya
~ dan saya tunduk menerima.

Karena dia menunjukkan bukti-bukti dalam menjarh orang tersebut, karena faktanya kebenaran itu bersamanya.”

* * *

(➋) ❱ Al-Imam Al-Albani rahimahullah berkata,

“Kaidah Al-Jarh Muqaddam ‘ala At-Ta’dil (Kritik lebih didahulukan daripada pujian/rekomendasi) ~ ini pun tidak (berlaku, ed) secara mutlak.

(✓) Namun kritik tersebut harus disertai dengan penjelasan. ~ Itu pun tidak secara mutlak pula.

Karena bisa jadi kritik disertai dengan penjelasan sebabnya namun ternyata sebab tersebut bukanlah sebab yang menjatuhkan.

(✓) Maka kita katakan, disertai dengan sebab yang menjatuhkan.”

📚[Fatawa Al-Albani fi Al-Madinah wa Al-Imarat hal. 205-206, kumpulan ‘Amr bin ‘Abdil Mun’im Salim]

Url: http://bit.ly/Fw390508 { Judul dari Admin }
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber:
(➊) @ForumSalafy // Dari alBaidha•Net {https://goo.gl/bs3fGC}
(➋) Cuplikan dari Manhajul-anbiya•Net {https://goo.gl/Nhzi4k/}

0 komentar

Post a Comment