Sunday, January 21, 2018

Kapan Ta’dil Tetap Didahulukan (01)


🚇KAPAN TA’DIL TETAP DIDAHULUKAN (01)

~※ Beberapa Kondisi Ta’dil Global Tetap Lebih Didahulukan Daripada Jarh Mufassar ※~

❒ Apabila sang mu’addil (pemberi ta’dil) telah mengetahui/mendengar pernyataan pemberi jarh mufassar kemudian dia menafikan pernyataan tersebut dengan hujjah dan burhan (bukti).

Seperti kalau sang mu’addil mengatakan, “Aku telah mengetahui sebab kenapa si fulan A[¹] mencela si fulan B, maka aku dapati ternyata sebab tersebut tidak benar, atau tidak menyebabkan si fulan B tadi menjadi tercela.”

Atau sang mu’addil mengatakan, “Sebab tersebut memang benar, namun si fulan B sudah bertaubat dari kesalahannya dan taubatnya bagus.” Atau ucapan semisal itu.

◈ As-Suyuthi rahimahullah berkata,

“Jika terkumpul pada seorang perawi jarh mufassar (celaan rinci yang ditujukan padanya) dan ta’dil (pujian/rekomendasi terhadapnya) maka dalam hal ini jarh lebih dikedepankan (terhadap ta’dil) meskipun pemberi ta’dil berjumlah banyak.

Namun para fuhaqa memberi batasan dalam permasalahan tersebut, yaitu apabila sang mu’addil (pemberi ta’dil) mengatakan, “Aku telah tahu sebab yang disebutkan oleh pen-jarh, namun dia (perawi/orang yang dijarh) tersebut sudah bertaubat dan kondisinya menjadi baik.” Maka dalam kondisi demikian ta’dil lebih dikedepankan.

Kemudian As-Suyuthi menukilkan dari Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa beliau memberikan pengecualian juga Apabila sang pen-jarh menyebutkan sebab tertentu dan ternyata sebab tersebut dinafikan oleh sang mu’addil dengan cara yang bisa diterima.

Aku (penulis) katakan juga, bahwa pengecualian di atas disebutkan pula oleh:

~ Al-Balqaini dalam Mahasin Al-Ishthilah hal. 24,
~ As-Sakhawi dalam Fath Al-Mughits I/307,
~ Ath-Thufi dalam Syarh Mukhtashar Ar-Raudhah II/166
~ Az-Zarkasyi dalam Al-Bahr Al-Muhith
~ Asy-Syaukani dalam Irsyadul Fuhul (I/334)

📚[Dinukil dari risalah berjudul Mahakadza Turadu Ya Yahya al-Ibila karya ‘Abdullah bin Ahmad Al-Khaulani]

Catatan:
[¹] Yang mana si fulan A ini adalah pemberi jarh mufassar. Dia menjarh si fulan B dengan jarh mufassar.

Url: http://bit.ly/Fw390501
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Situs Manhajul-anbiya•Net {https://goo.gl/GmdXVD}

0 komentar

Post a Comment