Saturday, August 26, 2017

Hukum Panitia Penyembelihan Memakan Bagian Dari Daging Kurban

❱ Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiah wa al-Ifta' - Fatwa no. 17660

[ Pertanyaan 4 ]

Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram.
/•/ Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga;

Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.

[ Jawaban 4 ]

■ Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu.

■ Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi -ﷺ- dalam perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

[ س4 ]

لقد درست أن ذبح أضحية الناس جائز، ولكن بغير مقابل أو أجرة فذلك حرام، إلا أن أحد الإخوة بارك الله فيه وإياكم قال لي: إنه يحرم أيضًا الأكل من أضحيته، ولكن من غير دليل، ولقد بحثت في هذا ولم أجد الدليل أيضًا؛ لذلك أرجو من سيادتكم الإيضاح.

[ ج4 ]

يجوز للوكيل في ذبح الأضحية أن يأخذ أجرة على ذلك من غير الأضحية ، وله أن يأكل من لحمها، أما المضحي فيشرع له الأكل من أضحيته تأسيًا بالنبي صلى الله عليه وسلم في ذلك.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Komite Tetap Riset Ilmiah Dan Fatwa
◈ Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
◈ Anggota: Abdullah bin Ghadyan, Shalih al-Fauzan, Abdul 'Aziz Aalu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zayd

Url:

••••
📮http://ift.tt/2lzxjNF [M.U.S]
🌍www.alfawaaid.net

₪ Dari Channel Telegram Al-Ukhuwwah @ukhwh // Sumber: AlIfta.Net { http://bit.ly/alifta17660 }

➥ #Info #Fatwa #Qurban #AidiAdha

0 komentar

Post a Comment