Thursday, December 27, 2018

Cukupkah Foto Atau Video Sebagai Bukti Perzinaan Atau Selainnya?


🚇CUKUPKAH FOTO ATAU VIDEO SEBAGAI BUKTI PERZINAAN ATAU SELAINNYA?

❱ Al-Allamah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Fadhilatus Syaikh, untuk membuktikan perbuatan kriminal seperti zina ataupun yang lainnya, apakah boleh menggunakan media-media terkini seperti gambar ataukah tidak boleh?

[ Jawaban ]

[+] Tidak, tidak boleh menggunakannya kecuali
berupa bukti yang jelas dalam bentuk persaksian 4 orang pria (yang adil –pent) terhadap perzinaan tersebut
atau pelakunya mengakui sebanyak 4 kali (atau kehamilan pada gadis –pent).

Adapun bukti-bukti yang lainnya itu
- hanya digunakan untuk memvonis kecurigaan saja,
- pihak yang tertuduh atau dicurigai berdasarkan hal-hal tersebut berhak mendapatkan ta’zir (hukuman selain qishash atau hadd yang ditentukan oleh pemerintah –pent).

Adapun hukum hadd (dalam hal ini adalah rajam atau cambuk bagi pezina –pent) tidak bisa ditegakkan kecuali
dengan bukti berupa pengakuan dari pelaku
atau persaksian 4 orang menyatakan bahwa orang tersebut telah berzina.

Adapun berbagai indikasi yang kuat dan perkara-perkara ini hanyalah sebagai indikasi kuat saja, dia hanya bisa untuk menetapkan hukuman ta'zir berdasarkan kecurigaan.

📀 // Unduh audionya di:
- http://bit.ly/2rWsjno

Url: http://bit.ly/Fw400404
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @JujurlahSelamanya / Dari: alfawzan•af•org•sa {https://goo.gl/QDM4sf}

0 komentar

Post a Comment