🚇PERINGATAN TENTANG BERBAGAI KEBATILAN, MENJELASKAN KONDISI PARA PELAKUNYA & MENTAHDZIR MEREKA BUKAN TERMASUK GHIBAH [*]
❱ Berkata asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
{ ﺍﻟﻜﻼﻡُ ﻓﻲ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﻣﻦ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﺃﻓﻜﺎﺭ ﻏﻴﺮ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﺃﻭ ﻣﻨﻬﺞ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻘﻴﻢ. ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨَّﺼﻴﺤﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻐِﻴﺒﺔ؛ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨَّﺼﻴﺤﺔ ﻟﻠﻪِ ﻭﻟﻜﺘﺎﺑِﻪِ ﻭﻟﺮﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭﻟﻠﻤﺴﻠﻤِﻴﻦ. ﻓﺈﺫﺍ ﺭﺃﻳﻨﺎ ﺃﺣﺪًﺍ ﻣﺒﺘﺪﻋًﺎ ﻳﻨﺸﺮ ﺑﺪﻋﺘﻪ، ﻓﻌﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺒﻴِّﻦ ﺃﻧَّﻪ ﻣﺒﺘﺪﻉ؛ ﺣﺘﻰ ﻳَﺴﻠَﻢ ﺍﻟﻨَّﺎﺱ ﻣﻦ ﺷﺮِّﻩ، ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﻨﺎ ﺷﺨﺼًﺎ ﻋﻨﺪﻩ ﺃﻓﻜﺎﺭ ﺗﺨﺎﻟﻒ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴَّﻠﻒ؛ ﻓﻌﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺒﻴِّﻦ ﺫﻟﻚ؛ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﻐﺘﺮ ﺍﻟﻨَّﺎﺱ ﺑﻪ، ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﻨﺎ ﺇﻧﺴﺎﻧًﺎ ﻟﻪ ﻣﻨﻬﺞ ﻣﻌﻴَّﻦ ﻋﻮﺍﻗﺒﻪ ﺳﻴِّﺌﺔ؛ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺒﻴِّﻦ ﺫﻟﻚ؛ ﺣﺘﻰ ﻳَﺴﻠَﻢ ﺍﻟﻨَّﺎﺱ ﻣﻦ ﺷﺮﻩ، ﻭﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻨَّﺼﻴﺤﺔ ﻟﻠﻪ ﻭﻟﻜﺘﺎﺑﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻭﻷﺋﻤﺔ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﻋﺎﻣﺘﻬﻢ. ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻄﻠﺒﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﺎﻟﺲ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻐﻴﺒﺔ، ﻭﻣﺎ ﺩﻣﻨﺎ ﻧﺨﺸﻰ ﻣﻦ ﺍﻧﺘﺸﺎﺭ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺃﻭ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻜﺮ ﺃﻭ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻨﻬﺞ ﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻒ ﻟﻤﻨﻬﺞ ﺍﻟﺴَّﻠﻒ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺒﻴِّﻦ؛ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﻐﺘﺮَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱ ﺑﺬﻟﻚ. }
“Pembicaraan mengenai ahlul bid'ah dan orang-orang yang mempunyai pemikiran yang tidak benar atau manhaj yang tidak lurus, ini adalah termasuk nasehat dan bukanlah termasuk ghibah. Bahkan hal ini adalah termasuk nasehat bagi Allah, kitab-nya, Rasul-Nya, dan bagi kaum muslimin.
[✓] Maka jika kita melihat seorang ahlul bid'ah yang menyebarkan bid'ahnya, maka wajib atas kita untuk menjelaskan bahwasanya dia adalah seorang ahlul bid'ah, hingga manusia selamat dari kejelekannya.
[✓] Dan jika kita melihat seseorang yang mempunyai pemikiran-pemikiran yang menyelisihi pemahaman salaf, wajib atas kita menjelaskan akan hal itu hingga manusia tidak terpedaya dengannya.
[✓] Dan jika kita melihat seorang manusia yang memiliki manhaj tertentu yang (manhaj tersebut) mengakibatkan kejelekan, maka wajib atas kita menjelaskan hal itu, hingga manusia selamat dari kejelekannya.
Dan hal ini merupakan bagian dari bab nasehat bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, dan bagi para pemimpin kaum Muslimin serta bagi mereka (kaum muslimin) secara umum. Sama saja apakah pembicaraan (mengenai ahlul bid'ah) itu di antara para penuntut ilmu ataukah di dalam majelis-majelis yang lain, maka hal ini bukanlah ghibah.
Selama kita khawatir akan tersebarnya kebid'ahan tersebut atau pemikiran tersebut atau manhaj yang menyelisihi manhaj salaf tersebut, (maka) wajib bagi kita untuk menjelaskan, hingga manusia tidak tertipu dengan hal tersebut.”
📚[Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 120/8]
⛓ bit.ly/Fw411205 { Judul dari admin }
📮••••|Edisi| t.me/s/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
✍🏻__ Arsip dari channel ashhabussunnah - Alih bahasa: Reza al-Jakarty, Editor: Ibnu abi Humaidi hafizhahumallah
—(▴) Catatan: (▴)—
[*] Tentunya yang dikatakan sebagai ghibah adalah ghibah yang terlarang dalam syariat. Namun itu pun tidak mutlak dan para ulama telah merincikannya. Silahkan membaca rinciannya pada tautan berikut: bit.ly/Fw391207.
0 komentar
Post a Comment