🚇JIHAD ADA SYARATNYA
❱ Ditulis oleh al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
Sejatinya, jihad tidak ada bedanya dengan amalan lainnya yang ditetapkan oleh syariat, memiliki ketentuan dan syarat. Barang siapa menegakkannya di luar waktunya atau menunda dari waktunya, itu adalah sebuah kesalahan; sama seperti orang yang menunaikan shalat sebelum waktunya atau mengakhirkannya.
Di antara syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
▶️ [ 1 ] ※ Benar-benar memerangi orang-orang kafir (harbi, -ed.).
Memerangi orang Kafir yang terlindungi darahnya adalah haram.
▶️ [ 2 ] ※ Memerhatikan keadaan kaum muslimin dalam hal kekuatan dan kelemahannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam ash-Sharimul Maslul hlm. 221;
“Siapa di antara kaum mukminin yang berada di suatu negeri yang lemah atau waktu yang lemah, hendaknya mengamalkan ayat (tentang) sabar dan pengampunan terhadap orang-orang yang menyakiti Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya dari kalangan ahli kitab dan musyrikin.
Sesungguhnya Nabi [ﷺ] pada awal-awal Islam tidak mensyariatkan jihad. Beliau [ﷺ] justru dilarang melakukan peperangan karena umat Islam tidak memiliki negara dan pemimpin. Di samping itu, mereka belum memiliki kekuatan untuk menghadapi musuh-musuhnya.”
▶️ [ 3 ] ※ Jihad harus dilakukan bersama pemerintah.
Jika jihad tidak dilaksanakan bersama pemerintah, akan terjadi kekacauan dan menjadi sebab terpecah-belahnya kaum muslimin. Pemerintah itulah yang menetapkan segala kebijakan, apakah mengangkat senjata untuk berperang jika dibutuhkan, ataukah menahan diri apabila melihat ada maslahat di balik itu.
✅ Oleh karena itu, tidak mungkin bendera jihad dikibarkan tanpa disertai waliyul amri.
Rasulullah [ﷺ] bersabda,
{ إِنَّمَا الأِمامُ جُنَّةٌ يُقاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ }
“Sesungguhnya pemimpin itu pelindung, diperangi bersamanya (musuh-musuh).” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
✅ Ahlus Sunnah wal Jamaah telah sepakat bahwa jihad dilakukan bersama setiap pemimpin.
Al-Imam ath-Thahawi rahimahullah berkata,
“Haji dan jihad terus berlangsung dilakukan bersama waliyul amri dari kaum muslimin, yang baik dan yang jelek, sampai hari kiamat. Tidak ada yang membatalkan dan menggugurkannya.”
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni,
“Urusan jihad diserahkan kepada pemerintah dan ijtihadnya. Rakyat harus menaati keputusannya.”
▶️ [ 4 ] ※ Tidak memerangi orang-orang yang tidak ikut berperang.
Para wanita, anak-anak, orang tua, dan siapa saja yang tidak ikut berperang tidak disyariatkan untuk diperangi. Memeranginya tidaklah dianggap sebagai bagian dari jihad syar’i.
✅ Apabila telah menunjuk seseorang memimpin sebuah pasukan, Nabi [ﷺ] berwasiat secara khusus kepadanya agar bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dan mendoakan kaum muslimin yang bersamanya di atas kebaikan.
Sabda beliau [ﷺ],
{ اغْزُوا بِسْمِ اللهِ، فِي سَبِيلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا. }
“Berangkatlah berperang dengan menyebut nama Allah di jalan Allah! Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah! Berangkatlah berperang dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan janganlah membunuh anak-anak!” [HR. Muslim][Tanzhim al-Qaidah Jaraim Fadzi’ah]
Di samping syarat-syarat di atas, masih ada aturan-aturan yang lain dalam syariat.
Url: http://bit.ly/Fw410207
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: AsySyariah•Com { http://bit.ly/32km6lN }
0 komentar
Post a Comment