Monday, January 7, 2019

[VIDEO] Menghancurkan Kaedah “Laa Yalzamuni” Syaikh Besar Rodja, Mubtadi’ Ali Hasan Al-halaby


🚇MENGHANCURKAN KAEDAH “LAA YALZAMUNI” SYAIKH BESAR RODJA, MUBTADI' ALI HASAN AL-HALABY

[ Pelajaran Manhajiah dari 'ulama Salafy buat tokoh² Halabi Rodja (Firanda Andirja, Khalid Basalamah, Abu Jauza Doni Arif Wibowo) dan du'at hizbiyyin semisal mereka terkait sikap lembek & pembelaan serta sanjungan mereka terhadap tokoh² dan kelompok yang menyimpang semisal Zakir Naik, Muhammad al-Arifi, Ali al-halabi, Ibrahim ar-Ruhaili dst. ]


❱ Asy-Syaikh Abu Ammar Ali al-Hudzaify hafizhahullah

Waalaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

[+] Al-Halaby telah divonis mubtadi’ oleh para ulama. Dan diantara perkara yang menjadi sebab para ulama memvonisnya sebagai mubtadi' adalah sebagian kaedah yang dibuat-buat dan dia susupkan ke dalam dakwah, padahal kaedah tersebut tidak benar.

(※) Diantaranya adalah kaedah “LAA YALZAMUNI.”Maksudnya jika ada seseorang divonis sebagai mubtadi' oleh sebagian ulama, sama saja apakah yang divonis itu adalah seorang dai atau penuntut ilmu atau selainnya, al-Halaby mengatakan, “Tidak mengharuskan saya untuk menerima vonis terhadap orang tersebut.”

Ini termasuk kaedah yang salah atau ucapan yang tidak benar, karena para ulama tidak mendudukkan vonis mubtadi' terhadap seseorang dengan sikap lari atau menghindar semacam ini,

~ tetapi mereka menyikapinya dengan salah satu dari dua perkara ~

—[ 1 ]—
√- Jika vonis terhadap mubtadi’ tersebut benar = maka wajib mengamalkannya, karena itu merupakan hukum syari'at. Jadi menerapkan vonis terhadap seseorang bahwa dia seorang mubtadi' konsekuensinya adalah mewaspadainya, mentahdzirnya, dan semisalnya, karena itu merupakan hukum syari'at. Seorang ulama ketika mentahdzir seseorang maka dia mengabarkan hukum syari'at.

—[ 2 ]—
√- Jika vonis tersebut tidak benar = maka pihak yang mengatakan bahwa vonis itu salah wajib untuk menjelaskan mengapa vonis itu tidak benar. Misalnya dengan mengatakan, “Vonis ini tidak benar karena ulama fulan keliru, karena apa yang dituduhkan ini beritanya tidak shahih dari si fulan.” Dan seterusnya.

Jika demikian maka menyikapi vonis semacam ini atau menolaknya dengan ucapan mereka, “LAA YALZAMUNI” adalah ucapan yang tidak benar. Karena jika vonis itu benar maka wajib untuk menerimanya, sedangkan jika vonis itu bathil maka wajib atas pihak yang menilainya bathil untuk menjelaskan mengapa vonis itu dia anggap bathil.

صلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله.

📚Senin, 8 Rabi'uts Tsani 1437H

Url: http://safeYouTube.net/w/WKOg
—// http://bit.ly/Fw400406 (web)

📀 // Unduh:
[ Video ] - http://bit.ly/2VxUve5
- Durasi [00:02:09]

📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Tg @tp_alHaq / Dari: Majmu'ah Durus wa Muhadharat Masyayikh Yaman

0 komentar

Post a Comment