🚇PERINTAH SYARIAT DALAM MENGHAJR AHLUL BATHIL DARI KALANGAN AHLUL BID'AH DAN PELAKU KEFASIKAN YANG TERANG-TERANGAN MELAKUKAN KEFASIKANNYA
❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
Ikhwani fiddin 'azaaniyallahu waiyyakum
Allah tabaroka wa ta'ala berfiman:
《 وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ * وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ. 》
“Wahai Muhammad, jika engkau mendapati orang yang berbicara tentang ayat-ayat Kami tanpa ilmu ..”,
▸ tanpa ilmu itu bisa dengan takwil, bisa dengan taktil, bisa dengan talbis, talbisul haq bil baathil, itu tanpa ilmu. Dengan talaaub, mempermainkan bentuk-bentuk pendalilan ayat-ayat Allah subhanahu wa ta’ala,
kata Allah { فأعرض عنهم }, “maka berpalinglah engkau dari mereka.”
▸ Bukan qala { فتركهم }, kalau fatrukhum artinya tinggalkanlah mereka tapi yang dipakai oleh Allah kata perintahnya apa? Al-I’radh, lebih berat daripada at-Tarku.
{ فأعرض عنهم }
▸ Al-i’radh itu biasanya disertai dengan wajah yang benci, wajah yang sedih, wajah yang marah .. itulah i’radh.“Sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain.”
▸ pembicaraan lain yakni dengan ilmu, dengan al-haq. Tidak lagi dengan takwil. Kalau dia ahlul bid’ah, ya tiap majelisnya akan demikian, mentakwil ayat tentang sifat, mentakwil ayat tentang iman, metakwil ayat tentang jannah, mentakwil ayat tentang af’alullah tabaroka wa ta’ala. Di majelis yang ini, di majelis yang itu, yang di masjid, yang di luar masjid itu ahlul bid’ah (terus-menerus dihajr sampai mau bertaubat, ed.)
“Bisa saja engkau dibikin lupa oleh syaitan sehingga membuat engkau wahai Muhammad sempat duduk dengan mereka, maka jangan lagi engkau duduk dengan mereka setelah (teringat, ed) nasehat ini, setelah teguran ini bersama dengan orang-orang yang berbuat kezhaliman itu.” [QS. Al-An’am: 68] Na’am.
▸ Kezhaliman bisa menzhalimi manusia, bisa menzhalimi dirinya dengan akidah yang sesat, menzhalimi dirinya dengan kemaksiatan-kemaksiatan syahwat. Na’am.
Berkata al-Imam ath-Thabari rahimahullah dalam tafsirnya (Jilid ke 5, hal. 330), “Pada ayat ini terdapat dalil yang jelas tentang larangan bermajelis dengan ahlul bathil dari segala jenisnya, baik dari kalangan ahlul bid’ah ...”
▸ (seperti) = khawarij, qadari, jabri, asy’ari, muktazili dan seterusnya ... di zaman ini pecahan-pecahan khawarij = as-sururi, al-quthbi, at-turatsi ... serta yang mendukung mereka seperti = ar-ruhaili, wal halabi. Tidak cukup waktu untuk kita membicarakan satu persatu tentang mereka semua, namun di dalam beberapa majelis sudah pernah dijelaskan oleh ustadz-ustadz kita, walhamdulillah.
“ataupun yang kedua ahlul bathil dari kalangan pelaku kefasikan.”
▸ pelaku zina, pelaku perbuatan menjijikan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth atau yang melakukan muqaddimah-muqaddimahnya dan merusak yang lainnya atau perbuatan fisik perbuatan kefasikan lainnya = Dilarang bermajelis dengan mereka.
Ya, kalau mereka diluar pondok, diluar rumah kita, di luar komunitas kita maka itu lebih ringan bagi kita untuk menjauhinya. Tapi ketika pelaku kefasikan atau pelaku kemungkaran manhaj ada ditengah-tengah komunitas kita, apa yang kita lakukan?
Selama ini apa yang sering dilakukan asatidzah adalah nasehat jika itu kemungkaran atau kefasikan dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk dia segera taubat.
“Ittaqillah, takut kepada Allah. Kenapa antum lakukan ini ya akhi?”
Kalau ternyata dia melakukannya secara terang-terangan dalam bentuk tidak malu lagi terhadap temannya, mengajak temannya, menghimbau temannya, mempromosikan kefasikan atau kesesatan manhaj tersebut kepada temannya, berarti dia mujahir, sudah terang-terangan dia melakukan kefasikan atau kemungkaran tadi, maka ‘yuhjar’, dalam bentuk apa? ‘Yuthrad’ dikeluarkan, diusir.
Kalau dia mudarris, maka kita katakan, “Anda tidak pantas untuk menjadi mudarris”. Kalau dia thalib ilm, kita katakan, “Anda tidak pantas jadi thalib ilm bersama orang-orang shalih ini, insyaAllah. Keluar antum ke sana.. ittaqillah. Kalau antum masih melakukan hal ini di ma'had lain atau di tempat lain, kami akan sampaikan (peringatan, ed).” = Ini Hajr. Baarakallahu fiikum.
Kefasikan kadzib, da'i mudarris yakdzib katsiran, yakdzib fi hadza, wayakdzib fi amwalinnas, wa yakdzib fi 'aradhinnas, wayakdzib, wayakdzib.. Berdusta, berdusta dan berdusta. Dan dirasakan pengaruh dustanya, didengar oleh banyak orang, banyak ikhwah = Berarti dia sudah terang-terangan melakukan kefasikan kadzdib.
Maka melalui proses nasehat, ketika kita melihat pengaruh negatif kemungkaran yang dia lakukan ini lebih besar maka di saat itu kita katakan, “intabih min fulan .. hati-hati dari fulan ini. Kadzdzab!!”. Baarakallahu fiikum.
📚📚[Dari kajian bertema: “Al-Hajr Dalam Tinjauan Syariat”, Ma'had as-Salafy Jember, 22 Rabiul Awwal 1439H]
📥 // Unduh audionya di
- http://ift.tt/2C00AWR
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
➥ #Manhaj #hajr #boikot #ahlul_bathil #ahlul_bid_ah #pelaku_kefasikan
0 komentar
Post a Comment