Thursday, December 5, 2019

Siapakah Seorang Muslim Yang Harus Ditutup Aibnya?


🚇SIAPAKAH SEORANG MUSLIM YANG HARUS DITUTUP AIBNYA?

❱ Ibnu Daqiq al Ied -rahimahullah-berkata:

“Ucapan Nabi: Barang siapa yang menutup (aib) seorang muslim ...”

— menutupnya adalah menutup kesalahan-kesalahannya.

(•) Yang dimaksud pada hadits tersebut adalah menutup kesalahan orang-orang yang memiliki kehormatan atau yang semisalnya dari kalangan orang yang tidak dikenal sebagai pelaku kerusakan.
(•) Hal ini dilakukan pada maksiat (kesalahan) tersembunyi (tidak dilakukan terang-terangan pent.) yang telah berlalu dan telah terjadi.

(🔥) Adapun jika maksiat itu diketahui dalam keadaan ia melakukannya;

(•) Maka wajib segera mengingkari maksiat tersebut dan mencegah dia dari melakukannya.
(•) Jika dia tidak mampu maka wajib baginya untuk melaporkannya kepada penguasa jika hal itu tidak berdampak kerusakan yang lebih besar.

(🔥) Maka orang yang dikenal melakukan maksiat tidak ditutup-tutupi kesalahanya;

(•) karena menutupinya membuat dia semakin menginginkan melakukan kerusakan, menyakiti orang lain dan melakukan hal-hal yang diharamkan,
(•) serta hal itu akan menjadi jembatan bagi yang lainnya untuk melakukan kerusakan tersebut.
— Namun dianjurkan untuk melaporkanya kepada penguasa jika dia tidak khawatir muncul kerusakan (yang lebih besar).

(🔥) Begitu pula Dalam menjarh para rowi (hadits), saksi dan para pengemban amanat zakat, waqaf dan anak-anak yatim atau semisalnya.

(•) Wajib menjarh mereka ketika dibutuhkan, tidak boleh menutup-nutupi (kesalahan) mereka jika dia melihat dari mereka sesuatu yang mencacati keahlian mereka.
— Hal ini bukanlah termasuk ghibah yang diharamkan akan tetapi nasehat yang wajib.

📚[Dinukil dari Syarh Arba'in hadits no 34, penjelasan Ibnu Daqiq al-Ied]

// •• //

❱ Ibnu Rajab -rahimahullah-berkata:

“Ketahuilah bahwa Manusia ada dua macam;

[ 1 ] Orang yang tertutupi tidak diketahui darinya melakukan dosa (maksiat).
— Jika terjadi darinya kesalahan atau kekeliruan maka tidak boleh dibuka, tidak boleh disingkap, dan tidak boleh membicarakannya karena hal itu adalah ghibah yang diharamkan.

[ 2 ] Orang yang dikenal Melakukan maksiat terang-terangan tidak perduli dengan yang dia lakukan, dan tidak perduli ucapan apapun yang dikatakan kepada dia.
— Orang ini adalah orang Fajir yang terang-terangan (melakukan dosa), Tidak (dianggap sebagai, ed) ghibah menjelaskan kesalahannya sebagaimana hal itu dinyatakan secara tegas oleh al Hasan al Bashri dan yang lainya.
— Orang seperti ini tidak mengapa dicari (diteliti) tentang perbuatanya agar ditegakkan 'Had' (hukuman) kepadanya.

📚[Dinukil dari kitab jami'ul ulum wal Hikam karya Ibnu Rajab, jilid 2 hal. (292-293) cet. Muassasah ar-Risalah Nasyirun secara ringkas.)

✍️Abul Abbas Sholeh bin Zainal Abidin (Ma'had Ibnul Qayyim Rawajaya, Bantarsari Cilacap), 2 Rabi'us tsani 1439H

Url: http://bit.ly/Fw410401
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: @Riyadhus_Salafiyyin // Dari: Group WA Ibnul Qoyyim Rawajaya ( Mahad-IbnulQoyyim•Com )

0 komentar

Post a Comment