Saturday, February 2, 2019

Menghadiahkan Bacaan al-Qur'an Untuk Mayit


🚇MENGHADIAHKAN BACAAN AL-QUR'AN UNTUK MAYIT

❱ Imam Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwasanya pahala bacaan al-Qur'an tidak bisa sampai kepada mayit.

Beliau berdalil dengan firman Allah ta'ala:

{ وأن ليس للإنسان إلا ما سعى. }

“Dan bahwasanya seorang manusia tidaklah mendapatkan melainkan apa yang telah diusahakannya.” [QS. An-Najm: 39]

Dan dengan hadits:

{ إِذَا مات بن آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. }

“Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, terputuslah seluruh amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah Jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak yang shalih yang mendo'akannya.” [HR. Muslim, no. 1631]

Imam Nawawi -rahimahullah- menjelaskan,
“Yang masyhur menurut madzhab kami -yaitu madzhab Syafi'i- ialah, bahwa pahala bacaan al-Qur'an tidak bisa sampai kepada mayit.”

Beliau melanjutkan,
“Adapun shalat dan seluruh amal ketaatan menurut (madzhab) kami dan jumhur (mayoritas ulama) juga tidak sampai (pahalanya kepada mayit).” [Syarah Muslim 7/90]

Imam Nawawi menerangkan bahwa ada sebagian Ulama' dari Madzhab Syafi'i yang berpendapat sampainya pahala bacaan al-Qur'an kepada mayit, namun dengan tegas beliau mengatakan,

{ وَكُلُّ هَذِهِ الْمَذَاهِبِ ضَعِيفَةٌ. }

“Bahwasanya pendapat tersebut adalah lemah.”

Mereka mengqiyaskan dengan doa, sedekah, dan haji yang pahalanya bisa sampai kepada mayit. Tentu saja ini qiyas yang tidak tepat, karena ibadah-ibadah tersebut secara tegas ada dalil yang menopangnya. Adapun bacaan al-Qur'an sama sekali tidak ada. [Lihat Syarah Muslim 1/90]

Imam Nawawi juga mengatakan,
“Dalam Kitab Syarhul Minhaj karya Ibnu an-Nahwi (dikatakan), “Pahala bacaan (al-Qur'an) tidak sampai kepada mayit menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami.”

Al 'Izz bin Abdus Salam (ulama' besar madzhab Syafi'i) ditanya tentang pahala bacaan al-Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit, apakah bisa sampai kepadanya atau tidak?

Beliau menjawab,
“Pahala bacaan (al Qur'an) hanya sebatas bagi pembacanya saja, tidak bisa sampai kepada yang lainnya.”

Referensi:
[1] Syarahu an-Nawawi ‘ala Muslim
[2] Hukmu Qiro'ati al-Qur'an lil Mauta Syaikh Ruslan

Url: http://bit.ly/Fw400518
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: Tg @WarisanSalaf

0 komentar

Post a Comment